Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BBM
Polda Metro Jaya Bongkar SPBU Curang di Rempoa
2016-06-07 00:09:44

Tampak saat jumpa pers Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid di SPBU Rempoa, Jakarta, Senin (6/6).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar praktik pengurangan takaran atau volume Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa. Dua pengawas dan tiga pengelola ditangkap Polisi.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan ukuran bensin isinya kurang. Setelah mendapat keluhan dari konsumen, kami melakukan penyelidikan selama sebulan penuh, untuk membongkar kecurangannya," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid di SPBU Rempoa, Jakarta, Senin (6/6).

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang pengawas dan tiga orang pengelola SPBU. Mereka berinisial AGR (33 tahun), BAB (47), dan D (43), serta dua karyawan J (42 tahun) dan W (37 tahun).

Kelimanya ditangkap lantaran mengurangi takaran pembelian BBM dengan alat digital regulator stabilizer. Alat tersebut dikendalikan melalui remote control, sehingga pengendara mobil yang biasa membeli 20 liter Pertamax, ternyata hanya diisi sebanyak 19 liter. "Dari 20 liter yang dibeli, ada 1 liter yang dicurangi," ungkapnya.

Dilanjutkan, modus pelaku menggunakan remote control dalam mengoperasikan alat yang dipakai untuk mengurangi takaran atau volume merupakan aksi kejahatan dengan modus baru, mengingat selama ini menggunakan cara konvensional dengan melakukan perubahan dispensernya.

Pelaku memasang alat bantu digital regulator stabilizer merk Bostech, remote pengendali jarak jauh yang mampu mempengaruhi daya arus listrik. Sehingga takaran berkurang dan alat komponen tambahan merek Omron yang dimasukkan ke dalam dispenser pengisian BBM.

"Kalau lampu di mesin regulator nyala berarti normal. Begitu lampu dimatikan dia mulai main. Ada alat tambahan merk Omron. Alat ini dipasang ke dispenser, agar mengurangi daya arus listrik sehingga meterannya kurang," jelasnya.

Setiap harinya, SPBU ini bisa menghabiskan 17 ton liter BBM. "Ini sudah berlangsung 1 tahun. Misalkan sehari mereka dapat Rp 10 juta, hasilnya dibagi-bagi," sebutnya sambil menambahkan hanya tiga pengelola dan dua pengawas yang mengetahui. Kalau pegawainya sebanyak 18 orang sebagian besar tidak tahu.

Adi mengungkapkan, polisi bekerja sama dengan Badan Metrologi dalam mengungkap kasus ini. "Tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," paparnya.

Adi mengimbau agar para pengelola SPBU lainnya tidak bermain curang dalam pengisian bensin. Karena polisi tidak akan segan bertindak tegas terhadap mereka. "Kami imbau di SPBU lainnya jangan melakukan perbuatan curang," katanya.(bh/as)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]