Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Microsoft
Polda Metro Jaya Bongkar Pedagang Ilegal Microsoft Windows Palsu
2016-06-13 18:52:54

Kanit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Faisal Fikriyanto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar perdagangan illegal penjualan kepingan cakram Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) palsu, di dua toko kawasan Jakarta Pusat.

Dua orang pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial FY seorang perempuan dan F laki-laki. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga menyita 289 keping CD program Sofware Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA) Windows dan satu lembar bon pembelian.

"Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Microsoft terkait adanya dugaan pengadaan CD program Microsoft Windows tanpa izin, tanggal 16 Mei 2016. Kemudian, rekan-rekan Unit III Subdit Indag melakukan penggeledahan di Toko M serta Toko V di daerah Jakarta Pusat, dan ternyata betul di sana ada beberapa barang bukti CD program Microsoft Windows palsu," kata Kanit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Faisal Fikriyanto di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).

Dilanjutkan, menurut keterangan tersangka, CD Microsoft Windows abal-abal itu dibanderol Rp 500.000 sampai Rp 700.000 sangat jauh perbedaannya dibanding dengan harga asli sekitar Rp 2,5 juta. "Keuntungan tersangka menjual CD Microsoft Windows palsu itu mencapai Rp 50 juta per bulan," ungkapnya.

"Tersangka FY selaku pemilik Toko M menjual software Microsoft Windows palsu itu melalui online, pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan barang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Sedangkan, tersangka F pemilik Toko V memperdagangkan kepingan CD software Microsoft di tokonya," jelasnya.

Ia menuturkan, akibat pemalsuan merek ini, pihak Microsoft selama satu tahun diduga mengalami kerugian Rp 1 miliar. "Tersangka sudah mendapatkan barang-barang seperti ini, tinggal memperdagangkan saja. Pembuatnya atau pemalsunya masih dalam penyelidikan. Aslinya seharga Rp 2,5 juta per keping," sebutnya.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana Kusuma, mengapresiasi pengungkapan kasus pemalsuan CD program Microsoft Windows ini. "Ada beberapa modus pelanggaran software seperti pengadaan tanpa izin atau bajakan, barang palsu, dan lainnya. Ini sangat berbahaya, karena konsumen yakin barang ini barang benar. Padahal ini barang palsu," ujarnya.

Menurutnya, CD Microsoft Windows yang dijual kedua tersangka ini merupakan barang palsu tingkat tinggi. "Secara kasat mata tidak terlihat. Perbedaannya COA-nya harusnya hologram, tapi ini stiker. Ini hanya ketahuan kalau dibuka kemasannya. Ini barang palsu tingkat tinggi," paparnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 94 UU RI No.15 Tahun 2001 tentang merk dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak 200 juta rupiah.(bh/as)


 
Berita Terkait Microsoft
 
Ditekan Pemerintah, Microsoft Tutup LinkedIn di Cina
 
Cara Membedakan Produk Microsoft Asli dan Palsu
 
Microsoft Mengakuisisi LinkedIn Senilai Rp346 Triliun
 
Polda Metro Jaya Bongkar Pedagang Ilegal Microsoft Windows Palsu
 
Microsoft akan PHK 7.800 di Unit Telepon Genggam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]