Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Heroin Africa
Friday 19 Apr 2013 15:54:58

KaPolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Putut Eko Bayuseno, Kabid humas Rikwanto merilis hasil Tangkapan 2 orang sindikat dari Nigeria 4 Kg Narkotika kelas 1 jenis Heroin.di Polda Metro Jaya Jakarta, Jum'at (19/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Putut Eko Bayuseno, Kabid Humas Rikwanto merilis hasil kerja jajaranya dalam membongkar, sekaligus meringkus dua warga negara Nigeria yang merupakan jaringan sindikat Narkotika internasional yang diduga dikendalikan langsung dari Nigeria Benua Afrika. Dari tangan ke dua tersangka (HND) dan (WR GNR) berhasil disita 4 kilogram narkotika kelas 1 jenis heroin. di Polda Metro Jaya Jakarta, Jum'at (19/4).

Dalam penjelasanya di hadapan para wartawan. Kapolda Putut mengatakan bahwa, “Narkotika tersebut diselundupkan oleh lelaki berkebangsaan Nigeria berinisial (KPT) yang kini masih DPO Polisi. Ditambahkanya, bahwa Heroin seberat empat kilogram asal Nigeria itu dipasok melalui jalur Nigeria-Malaysia-Medan-Jakarta. "Heroin dikirim dari Nigeria ke Malaysia. Setibanya di Malaysia diterima oleh seorang tak dikenal, yang kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui Medan dengan gunakan perahu nelayan," ujarnya.

Setibanya di Medan, kata Putut, heroin tersebut diterima oleh (HND) alias (APE). Pada 14 April 2013 selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui bandara Polonia Medan dengan menggunakan pesawat terbang.

"Heroin dibawa terbang dengan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 831, no tiket 001 8000070, kode boking IZRU 81, pukul 08.40 WIB atas nama Hendrias dengan nomor tempat duduk 7F, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 10.55 WIB," ujarnya lagi.

Di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Heroin selanjutnya berpindah tangan kepada (WR GNR) di kawasan Pondok Terong, Depok, Jawa Barat, Dan kemudian dilakukan pengerebekan. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 3 buah tas yang dindingnya dilapisi alumunium foil dengan 4 kg Heroin, selain mengamankan narkotika golongan 1 Polisi juga mengamankan 1 buah unit Iphone, dan 2 buah ponsel merk Blackberry.

Putut mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar 10 tahun terakhir di wilayah Polda Metro Jaya dan ini telah menjadi prioritas utama yang harus diberantas dan ditangani.

"Masalahnya, sekitar 95 persen pengguna Heroin dan NAFZA, dan merupakan korban dari virus HIV/AIDS karena penggunaannya menggunakan jarum suntik yang langsung mempompanya ke dalam aliran darah serta tidak steril." pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]