Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Tudingan Korupsi
Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
Friday 30 Aug 2013 14:28:14

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan bahwa pagi ini jam 09:30 Wib Menteri Dalam Negeri mendatangi SPK Polda Metro Jaya, kaitan dengan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan, TBL/2968/VIII/2013 PMJ Dit Reskrim Umum, pasal 310 Jo 311 KUHP terkait penyampaian M. Nazaruddin di beberapa media.

Menurut Rikwanto, Laporan ini selanjutnya akan di tangani oleh Direskrim umum Polda Metro Jaya, dan nanti pengacara Mendagri akan melengkapinya dengan Berita Acara Polisi (BAP).

"Akan segera di proses, bisa cepat lambat, tergantung situasinya, praktik penyidik akan koordinasi dengan pihak terkait yakni KPK dan yang lain, apakah nanti akan di dahulukan kasus korupsinya atau pidana umumnya," ujar Kombes Rikwanto.

Dijelaskan Rikwanto, tahap awal penyidik akan memeriksa laporannya, selanjutnya kita akan kumpulkan barang bukti, dan kita akan tanyai saksi ahli, bila selesai tahapan itu.

Ditanya mengenai kapan jadwal pemeriksaan M. Nazaruddin, apakah akan di periksa di Rutan Sukamiskin Bandung atau di Bon ke Polda Metro Jaya?

"kita akan koordinasi dengan pihak KPK, apakah kita dahulukan kasus korupsinya terlebih dahulu, dan kita harus tuntaskan," ujar Rikwanto.(bhc/put)


 
Berita Terkait Tudingan Korupsi
 
• Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
 
• Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
 
• Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
 
• Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
 
• Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]