Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polda Metro Jaya - Bea dan Cukai Bandara Soetta Gagalkan Ekspor Biji Kokain Kemasan Boneka Jari
2022-08-05 21:35:50

Kabid Humas Polda Metro dan jajaran Ditresnarkoba PMJ serta Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers ungkap kasus ekspor biji kokain.(Foto: BH /amp
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman biji kokain ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, upaya pengiriman narkotika kelas satu ini digagalkan setelah pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai adanya pengembalian paket pengiriman barang atau retur dari pihak pembeli kepada pihak penjual yang berasal dari Republik Ceko. Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman.

"Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain. Dari hasil lab tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," terang Zulpan.

Informasi tersebut, lanjut Zulpan, kemudian dikembangkan dan ditelusuri oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Metro. Alhasil, pada tanggal 1 Agustus 2022, polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka.

"Tersangka yang diamankan adalah SDS. SDS diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 200 biji kokain dan 3 pohon tanaman Coca.

"Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya 200 biji kokain, 3 pohon tanaman Coca dan beberapa boneka 'Finger Puppet' (boneka jari) yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji coca," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 113, pasal 111 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]