Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
E-Tilang
Polda Metro Jaya: Wajah Pelanggar Lalin akan Terkoneksi dengan Data SIM
2019-09-04 08:59:15

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemanfaatan teknologi informasi dan big data, tengah dipersiapkan sebagai penunjang optimalisasi electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf memberikan contoh, salah satu implementasi teknologi ini akan dihadirkan dalam penegakkan hukum kebijakan Ganjil Genap (GaGe) yang akan dimulai pada 9 September 2019 mendatang.

"Jadi penindakan di kawasan itu nanti ada kamera CCTV dan E-TLE. Di samping penindakan manual, penindakan secara elektronik juga," ujarnya seusai menghadiri talk show sosialisasi ganjil genap di Gedung IASTH UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya bersama pemprov sebelumnya menganggarkan pengadaan CCTV ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 hingga Rp38 miliar.

Yusuf menjelaskan bahwa 81 kamera pemantau di 25 ruas jalan tersebut nantinya bukan hanya akan menindak pelanggar kebijakan ganjil genap. Tetapi juga pelanggaran yang bisa terpantau E-TLE, seperti penggunaan telepon genggam, tidak mematuhi rambu, tidak memakai sabuk pengaman, atau melanggar Marka jalan.

"Karena kamera yang terbaru ini bisa tembus kaca depan mobil. Bahkan, tahun depan saya tambah fitur ada face recognition, yang domisili Jakarta jadi wajahnya bisa kita koneksi ke data SIM, wajahnya (pelanggar) kelihatan. Pihak kepolisian akan terus mengikuti perkembangan teknologi seperti ini," tambahnya.

Yusuf berharap teknologi penunjang yang lebih lengkap ini bisa terlaksana paling cepat pada Oktober 2019 untuk wilayah Kota Tua sampai Medan Merdeka Barat dan Blok M, Grogol hingga Cawang dilanjut Cawang hingga Halim dan Cawang hingga Cempaka Putih, dan sepanjang Jalan Rasuna Said.(bs/bh/amp)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]