Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Polda Metro Jaya: Kapten Begal Tewas Ditembak
2016-07-23 05:55:27

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono (kiri) saat jumpa pers terkait penangkapan 4 orang Begal di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku begal. Satu pelaku MA alis NSR (33) tewas ditembak karena melawan saat ditangkap.
"Tersangka MA ini sebagai kaptennya. Yang bersangkutan terpaksa diberikan tembakan terarah dan terukur, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dia juga memiliki senjata api rakitan dan berperan sebagai otaknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).

Selain MA, tiga pelaku lainnya yakni IBR (27) yang berperan sebagai pemetik dan pemilik senpi rakitan, IS (22) sebagai penjual motor hasil curian dan TYI alias CK (28) sebagai penjual motor hasil curian. Ketiganya ditangkap di Kalideres, Jakbar, Kamis (21/7) dini hari.

"Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di halaman, kemudian begitu ada kesempatan langsung dicuri seperti motor Ninja ini," papar Awi.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kirniawan mengatakan para tersangka telah beroperasi sejak tahun 2013, mereka kelompok Lampung.

"Bahkan tersangka MA ini pernah ditangkap oleh Satreskrim Jaktim dua kali. Karena tersangka melakukan perlawanan dan yang bersangkutan memiliki senjata api yang dikhawatirkan melukai korban di sekitarnya, sehingga dilakukan tindakan tegas ditembak secara terukur dan meninggal dunia," jelas AKBP Hendy.

Selama 2013 ini, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 40 kali di beberapa lokasi di Tangerang dan Jakarta Barat. Terakhir, para pelaku beraksi sebanyak dua kali di Perumahan Bona Sarana Indah, Penunggangan Utar, Tangerang dan di Ruko Citra Garden VII, Kalideres, Jakbar.

AKBP Hendy mengatakan, para pelaku ini tidak segan-segan melukai korban apabila melawan dengan senjata api rakitan yang selalu dibawanya saat beraksi. "Ini senjata rakitan dari Lampung. Mereka tidak segan untuk menembak korban dengan senjatanya kalau korban melawan dan berteriak," ujar AKBP Hendy.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan melakukan observasi ke lokasi sasaran, mencari target motor yang akan dicuri. Targetnya biasanya motor-motor yang diparkir di halaman atau di depan rumah.

"Kemudian merusak kunci motor dengan kunci letter T. Apabila aksi pencuriannya diketahui, maka pelaku akan mengancam dengan menodongkan senjata api ke korban, bahkan tidak segan untuk menembakkan senjatanya ke korban," ungkap AKBP Hendy.

Para tersangka ini memiliki jaringan dengan kelompok penadah di Pandeglang, Banten. Satu unit motor dijual ke penadah seharga Rp 2 juta. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna putih, 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 13 peluru, 1 kunci letter T dan ung tunai Rp 8 juta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Begal
 
• Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
• Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
• 2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
• Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
• Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]