Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Polda Metro Jaya: Habib Rizieq Shihab Menyerahkan Diri
2020-12-12 13:19:56

Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab hari ini. Polda Metro Jaya menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan diri ke polisi.

"Tidak ada pemanggilan untuk MRS hari ini. Dia menyerahkan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12).

"Dia takut, sehingga dia menyerah," tambah Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada HRS pada dua kali pemanggilan. Namun HRS tidak memenuhi panggilan tersebut.

Yusri menambahkan pihaknya akan memberikan surat penangkapan kepada Habib Rizieq. Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kita serahkan surat penangkapan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, baru kemudian kita periksa sebagai tersangka," imbuh Yusri.

Yusri menegaskan pihaknya tetap memegang komitmen seperti semula bahwa polisi akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Sementara, Habib Rizieq Shihab menjelaskan alasannya dua kali tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait pelanggaran kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq menyebut saat itu terkendala masalah kesehatan.

Awalnya, Habib Rizieq menjelaskan sebetulnya tidak pernah mangkir dari panggilan kepolisian dan mengatakan bahwa dia ada di rumahnya di Megamendung, Bogor. Dia selalu mengirimkan pengacara dan surat ketika tidak bisa menghadiri panggilan pertama dan kedua dari polisi.

"Saya juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Kenapa saya tidak pernah mangkir? Pada panggilan pertama, Selasa, 1 Desember 2020, ketika itu saya tidak bisa memenuhi panggilan, saya kirim pengacara. Pengacara datang ke sana menemui penyidik, menyampaikan surat secara resmi minta penundaan dan alhamdulillah penyidik bisa memahami dan menerima," kata Habib Rizieq seperti dilihat detikcom dalam YouTube Front TV, Sabtu (12/12). (detik/ftv/hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]