Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Polda Metro Didesak Usut Kriminalisasi Wartawan
Friday 14 Oct 2011 15:36:15

Rusdi Mathari (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut dan menuntaskan kriminalisasi terhadap mantan Asisten Redaktur Pelaksana ‘Koran Jakarta’ Rusdi Mathari yang dilakukan manajemen perusahaan itu.

Penetapan status tersangka terhadap Rusdi oleh Polres Jakarta Pusat, juga harus segera dicabut. Desakan ini disampaikan Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI, Riky Ferdianto yang didampingi Wayu Dyatmika, usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/11).

Menurut Riky, sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa dinyatakan sah, jika disetujui kedua belah pihak –perusahaan dan pekerja. Jika ada sengketa mengenai pemecatan seorang pekerja, kedua pihak harus melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja, yang berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Hanya jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai proses pemecatan itu, barulah hubungan kerja si karyawan dan perusahaannya resmi terputus. “Dalam kasus Rusdi Mathari, proses peradilan atas keputusan manajemen Koran Jakarta memecat wartawan senior ini pada 20 Maret 2010 lalu, masih berlangsung di pengadilan. Majelis hakim masih bersidang dan belum memutuskan alasan perusahaan memecat Rusdi itu, sah atau melanggar UU Tenaga Kerja," tandasnya.

Sedangkan tindakan Pemimpin Redaksi Koran Jakarta Marthen Slamet dan Manajer HRD Thia Sitorus melaporkan Rusdi Mathari ke Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan penggelapan, lanjut dia, sungguh mengherankan. Faktanya, Rusdi memang belum mengembalikan peralatan kantor berupa laptop dan kartu pers ke manajemen Koran Jakarta.

“Tapi bukan karena Rusdi ingin menggelapkan laptop yang harganya tak sampai separuh dari gaji bulanannya di Koran Jakarta itu, melainkan Rusdi menghormati proses hukum soal pemecatan dirinya yang masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial. "Selama belum ada putusan hukum mengenai kasus PHK Rusdi, maka Rusdi masih sah secara hukum terikat hubungan kerja dengan Koran Jakarta,” imbuh Ricky.

Tuduhan penggelapan laptop, lanjut dia, angat tidak masuk akal. Terlebih selama ini, tidak pernah sekalipun Koran Jakarta mengajukan permintaan resmi kepada Rusdi, untuk menarik kembali peralatan kantor itu. “AJI Jakarta mendukung langkah hukum Rusdi Mathari untuk melaporkan balik pengaduan pihak manajemen Koran Jakarta kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyampaikan laporan palsu,” tutur dia.

Kasus Rusdi Mathari vs Koran Jakarta ini tak bisa direduksi sekadar sebagai kasus perburuhan biasa. Jika dibiarkan, kasus ini akan jadi noda hitam dalam sejarah kasus ketenagakerjaan di industri media. Terlebih Rusdi adalah jurnalis senior yang selama ini dikenal gigih membela kebebasan pers dan menegakkan etika jurnalistik.

AJI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya segera memproses pengaduan Rusdi Mathari ini. Selain itu, kami juga mendesak Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Komisi Kepolisian Nasional segera memeriksa dan mengevaluasi kinerja penyidik kasus ini di Polres Jakarta Pusat.(pkc/irw)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]