Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polda Metro Buru Penerima dan Pengirim Paket 1 Set Sofa Berisi 336 Kg Ganja Kering Asal Aceh
2020-06-12 23:08:36

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa, dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi saat membongkar paket sofa berisikan ganja kering.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya memburu inisial J, penerima paket 1 set Sofa berjumlah 7 koli yang ternyata berisikan 336 kg ganja kering.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, paket 1 set sofa berisi ganja kering tersebut terbongkar setelah anggota piket Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar jam 07.00 WIB mendapatkan informasi dari perusahaan ekspedisi PT. Tunas Antarnusa Muda (TAM Cargo) beralamat Jalan Bambu Apus Raya Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung Jakarta Timur.

"Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi dari ekspedisi TAM Cargo, bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhoksumawe Aceh," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (12/6).

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Kapolda, selanjutnya anggota Polres Metro Jakarta Timur dan di back-up Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di lokasi.

"Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar di dalam paket sofa tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja, selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan tersebut," ujar Nana.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, polisi melakukan pengawalan atas pengiriman barang (control delivery) berupa satu set sofa sebanyak 7 koli dengan menggunakan truk khusus Cargo Milik PT TAM ke alamat penerima (sesuai nota pengiriman) di Jalan SFN RT. 004/02 Cilandak Barat Jakarta Selatan dengan penerima atas nama J, SE (untuk mengetahui pemilik dari Ganja yang disimpan dalam sofa tersebut).

"Namun hingga sekitar jam 21.00 WIB barang tersebut belum berhasil dikirimkan dan ditunda oleh penerima hingga hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang diberikan adalah fiktif, selanjutnya sofa tersebut dibawa kembali ke TAM Cargo," tukasnya.

"Dan sekira jam 22.00 WIB datang lagi paket sebanyak 1 satu koli yang berisi sofa dengan nama serta alamat pengirim dan penerima yang sama," tambah Nana.

Nana mengatakan, sampai dengan saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pemantauan di PT TAM Cargo, untuk memastikan penerima paket tersebut.

"Kami terus melakukan upaya lirik ataupun pelacakan terhadap yang bersangkutan baik penerima maupun pengirim (paket sofa berisi ganja kering)," tandasnya.

Turut hadir mendampingi Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]