Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kosmetik
Polda Metro Bongkar Pembuatan Kosmetik Ilegal di Bekasi, 1 Tersangka Diamankan
2021-01-29 17:31:03

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa dan Kasubdit III Ditresnarkoba PMJ Kompol Awaludin Amin, saat konferensi pers di TKP.(Foto: BH /amp)
BEKASI, Berita HUKUM - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek tempat pembuatan bahan berbahaya kosmetik di 2 lokasi wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jum'at (29/1).

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 1 tersangka CS.

Adapun 2 lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas berhasil membongkar kasus kesediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfa'atan dan mutu.

"Pengungkapan terjadi pada Kamis 28 Januari pukul 13.00," kata Yusri di TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence.

"Tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tutup Yusri.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kosmetik
 
Polda Metro Bongkar Pembuatan Kosmetik Ilegal di Bekasi, 1 Tersangka Diamankan
 
Wardah Berkolaborasi 4 Designer Muda di Ajang JFW 2016
 
Sophie Luncurkan Program Garansi 6 Bulan untuk Member
 
Tangkap Tiga Tersangka, Polisi Amankan Ribuan Kosmetik Berbahaya
 
Perpaduan Manfaat Skin care dan Kosmetik sebagai Rahasia Perawatan Kecantikan Perempuan Asia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]