Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bersepeda
Polda Metro Berhasil Ungkap 6 dari 12 Kasus Begal Pesepeda, 10 Tersangka Rata-rata Pengangguran
2020-11-03 19:59:30

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) bersama Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat membeberkan barbuk(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengungkap 6 kasus dari 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal pesepeda yang terjadi di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Dari 6 kasus itu, sebanyak 10 pelaku berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

"Selama 2 bulan terakhir (September-November 2020), Kami (Polda Metro) baru berhasil mengungkap 6 kasus atau TKP (tempat kejadian perkara), dengan tersangka sejumlah 10 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11).

Nana menjelaskan, pengungkapan 6 TKP itu terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara; kawasan Menteng, Jakarta Pusat; Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan. Serta 10 tersangka yang ditangkap itu mayoritas berstatus sebagai pengangguran.

"Rata-rata tersangka di sini lebih banyak pengangguran. Ada juga yang masih di bawah umur," terang Nana.

Empat orang pelaku diketahui masih berusia 15-17 tahun, yakni tersangka MA (16), yang ditangkap di Tanjung Priok, serta tersangka MMAH (17) dan NY (15), yang ditangkap di Kebayoran Lama.

Satu lagi berinisial SL (17), yang ditangkap di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Untuk modus, lanjut Nana, biasanya para pelaku mengamati dulu yang sedang bersepeda.

"Biasa mereka mengamati, dan menentukan korban, biasanya korban yang tidak ada temannya atau terlepas dari rekan-rekannya," ujarnya.

"Pelaku, ada yang menggunakan 1 motor (berboncengan), ada juga yang 2 motor (berempat, berboncengan)," ungkapnya.

Nana menambahkan, untuk (kasus) lokasi lainnya, polisi masih melakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Bersepeda
 
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Ketum PB ISSI Periode 2021-2025
 
Ketika Warga Jakarta Menikmati Kebahagiaan Bersepeda
 
Polrestro Jakarta Barat Diapresiasi Kementerian LHK atas Kecepatan Pengungkapan Kasus Begal Pesepeda
 
Kapten Komplotan Spesialis Begal Pesepeda di Jakarta dan Tangerang Selatan Tewas Didor Polisi
 
Kawanan Begal Pesepeda di Jakarta Kembali Dibekuk, Total Ada 22 Tersangka dan 3 Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]