Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Tanah
Polda Metro Bantah Resmob 'Back Up' Mafia Tanah
2021-03-09 07:49:58

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan pejabat Kementerian ATR/BPN saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membantah dugaan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya telah mem-'back up' mafia tanah dalam sengketa sebidang tanah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Resmob adalah menindaklanjuti adanya laporan pasal 167 KUHP.

"Jadi bukan mem-back up tetapi menindaklanjuti laporan polisi dari pelapor. Laporannya memasuki pekarangan tanpa izin," tegas Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Lanjut Tubagus menjelaskan, laporan polisi terkait pasal 167 KUHP dibuat oleh PT. Proline Finance yang bersengketa dengan pihak ahli waris tanah tersebut, bernama Damiri H.Sajim. Kemudian pihaknya mendindaklanjuti laporan yang perlu dilakukan pertama oleh penyidik adalah mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut, tentunya berdasarkan dokumen.

"Kemudian dilakukan penelusuran, siapakah yang berhak terhadap lahan tersebut, setelah melalui pendalaman sedemikian rupa ada dua produk dari BPN sertifikat awalnya atas nama PT Proline. Kemudian berdasarkan surat dari SK Kanwil DKI ada pembatalan disitu penyidikan pending tidak berjalan," ujarnya.

Namun, Tubagus menerangkan, terhadap SK pembatalan, dikeluarkan SK Menteri yang menganulir pembatalan tersebut. Sehingga haknya balik lagi kepada PT Proline Finance berdasarkan sertifikat. Kata dia, PT Proline Finance dalam struktur perkara adalah sebagai pelapor, dan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.

"Jadi bukan mem-'back up' tapi menindaklanjuti, laporan dikeluarkan oleh yang berhak. Haknya timbul karena ada surat keputusan Menteri ATR/BPN," lugas Tubagus.

Sebelumnya diberitakan, diduga memback up aksi mafia tanah di DKI Jakarta, Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan tindakan Resmob Polda Metro Jaya yang dianggap merugikan ahli waris dan menguntungkan mafia tanah terkait sebidang tanah seluas 7.999 meter persegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp 100 Miliar.

"Mereka (Resmob) mengambil alih lahan kita, katanya ada surat SK dari Menteri Pertanahan BPN untuk mengosongkan lahan tersebut, tapi setelah dikosongkan langsung diserahkan ke pihak lain lawan, PT. Proline Finance. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme," beber kuasa ahli waris, Charles Ingkiriwang, Jum'at (5/3).(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]