Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Polda Maluku Utara Dalami Temuan Ganja 3 kg Hingga ke Lapas Jambula
Friday 29 Nov 2013 16:55:30

Ilustrasi Tersangka Pengedar ganja dan penabrak Polisi saat di ruang Sat. Narkoba Mapolres Aceh Utara.(Foto: Ist)
TERNATE, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba (SAT NARKOBA) Polda Maluku Utara terus menelusuri pemilik narkoba jenis tanaman ganja seberat 3 kilo gram berinisial SP alias Idrus, yang ditangkap Rabu (27/11) malam lalu.

Tersangka Idrus, mengaku ia diminta oleh salah satu rekannya di Lapas Jambula menyimpan barang haram itu.

“Diduga ada keterlibatan salah satu tahanan Lapas Jambula bernama Jovan, yang mengetuhui pemilik dan sumber ganja yang berhasil diringkus di kediamannya Kelurahan Gamalama Rabu malam,” ungkap Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, diruang kerjanya.

Hendri, menjelaskan penyidik narkoba polda saat ini menelusuri pengakuan pelaku yang menyebutkan ganja yang ditemukan anggota resmob di kediamannya diduga melibatkan salah satu tahanan Lapas Jambula.

“Saat ini penyidik narkoba sudah mengambil alih barang bukti ganja yang ditemukan untuk dilakukan penyelidikan dan menelusuri pengakuan korban katanya ganja yang ditemukan diduga adanya keterlibatan salah satu tahanan Lapas Jambula,” ujar Hendri.

Meski pengakuan pelaku hanya bersifat informasi melalui media, informasi tersebut bisa dijadikan sebagai informasi tambahan hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain.

”Walau hanya bersifat informasi tapi itu menjadi informasi tambahan untuk melakukan penelusuran,” katanya. Hendry, menjelaskan pinyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku untuk mengungkapkan sumber dan pemilik ganja tersebut. “Penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku, untuk memberitahu pemilik ganja, dan penyidik juga menyelidiki ke arah pengakuan pelaku,” katanya. (bhc/pm/dar)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]