Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
2023-02-06 15:38:38

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reskrum Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap 4 orang pelaku pencuri monitor alat berat di lokasi proyek pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantar (IKN).

Keempat orang pelaku "berinisial DS, Sr, MM, dan KW. yang diduga terlibat pada kasus pencurian monitor alat berat yang digunakan pada proyek IKN, terang Kepala Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Rrserse Kriminal Umum Polda Kaltim Suryadi, sebagaimana diwartakan Antara, Minggu (5/2).

"Mereka yang diduga mencuri monitor alat berat itu telah ditangkap di tempat yang berbeda," ujar AKBP Suryadi.

Suryadi juga menjelaskan bahwa dari empat orang pelaku, tiga pelaku ditangkap di Desa Bukit Raya, Terunen, dan Sepaku, yang merupakan kawasan utama pemerintahan IKN. Satu orang lainnya ditangkap di daerah Sebulu, Kutai Kartanegara jelasnya.

Para pelaku, yaitu DS, Sr, dan MM, berperan sebagai 'pemetik' statusnya sebagai residivis kasus pencuruan kendaraan bermotor, melakukan aksi pencuriannya di tempat kejadian perkara (TKP) di Bumi Harapan, sementara KW menjadi penadah dan penjual barang hasil curian itu, terang Suryadi.

Modus pencurian yang dilakukan para pelaku di waktu pergantian tugas jaga malam di lokasi kegiatan PT Brantas Abipraya. Mereka mengambil monitor dengan cara memotong kabel-kabel yang terpasang, sehingga perusahaan tersebut ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta, papar Suryadi.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menambahkan bahwa, alat monitor yang dijarah oleh ke empat pelaku yaitu, DS, Sr, dan MM dan menjual dijual kepada MK yang berperan sebagai penadah.

"Barang hasil curian dipasarkan di luar Kota Samarinda dengan harga sekitar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per unit," ujar Yusuf Sutejo.

Dari tangan ke empat pelaku, polisi telah menyita barang bukti sebanyak lima unit monitor dan peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Ada monitor sudah di kirim ke luar kota, pungkas Kabid Humas Yusus Sutejo.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]