Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polda Gorontalo Dalami Laporan Penipuan Modus Jasa Pemberangkatan Umroh
2019-11-25 22:32:32

Kapolda Gorontalo - Brigjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Beberapa waktu yang lalu di Jakarta, dihebohkan dengan kasus Travel Perjalanan Umroh bermasalah FT yang hingga saat ini masih belum tuntas terkait penanganannya terhadap para jamaah yang menjadi korban.

Baru-baru ini Polda Gorontalo (18/11) menerima laporan kasus serupa yang dialami oleh Arif Abdullah (42) yang menjadi korban penipuan/penggelapan dengan terlapor NR (30) asal Dembe Jaya, Kota Utara, Kota Gorontalo. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK diruang kerjanya.

"Pada tanggal 18 November lalu kami terima Laporan Polisi atas dugaan penipuan penggelapan dengan modus jasa pemberangkatan Umroh dengan korban Bapak Arif Abdullah dan terlapornya NR, dimana dari keterangan korban, bahwa terlapor sejak bulan April 2019 menawarkan jasa pemberangkatan umroh kepada pelapor dan jama'ah lainnya melalui Travel Muhsinin dan Travel Umaro dengan biaya sekitar 22.500.000,-/orang. Selanjutnya, pelapor bersama 59 orang jama'ah lainnya tanggal 4 November diberangkatkan ke Jakarta, tetapi sesampai di Jakarta tidak bisa melanjutkan ke tanah suci, karena terlapor belum membayar perjalanan umroh kepada Travel Umaro," jelas Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas katakan bahwa dari 60 orang jamaah yang berangkat, hanya 11 orang dengan biaya sendiri.
"Menurut keterangan dari korban/pelapor bahwa dari 60 orang jamaah yang jadi berangkat umroh hanya 11 orang dengan biaya sendiri difasilitasi oleh Travel Umaro sedangkan 49 orang lainnya kembali ke Gorontalo, juga dengan biaya sendiri," kata Mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.

"Saat ini Subdit I Ditreskrium sedang mendalami kasus ini, dan dari keterangan penyidik, hingga saat ini baru 1(satu) orang yang melapor ke Polda Gorontalo," ujar Kabid Humas.

Selanjutnya Kabid Huas Wahyu Tri Cahyono mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Biro Perjalanan Haji Umroh.

"Dari kasus ini, diingatkan kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam memilih Biro Perjalanan Haji atau Umroh, Silahkan pilih Biro-Biro resmi yang direkomendasikan oleh Departemen Agama, jangan memilih Biro Perjalanan yang belum jelas, jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga murah," imbau WTC sapaan akrab Kabid Humas Polda Gorontalo ini.(bh/ra)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]