Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gorontalo
Polda Gorontalo: 2 Kasus Korupsi Dibawa Tim Mabes Polri
Friday 20 Sep 2013 18:01:24

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - 2 dari beberapa kasus korupsi yang saat ini ditangani Polda Gorontalo, hari ini dibawa oleh Tim Mabes Polri ke Jakarta, kasus tersebut, yakni, dugaan penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) di Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2011, dengan anggaran sebesar Rp 5.8 miliar dan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pagar Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki, Kwandang, Gorut tahun 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.

"2 kasus korupsi alkes dan pembangunan pagar rumah sakit ZUS yang di gorut, besok (hari ini-res) dibawa tim mabes polri ke jakarta," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, disela-sela sertijab Kapolda Gorontalo, Kamis (19/9).

Ditambahkannya, Tim Mabes Polri yang beberapa hari ini berada di Gorontalo untuk mengevaluasi tindak lanjut penanganan sejumlah kasus korupsi, dan 2 kasus tersebut selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri, dan tindak lanjutnya akan segera di informasikan ke Polda Gorontalo guna langkah selanjutnya.

"Tim Mabes Polri dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera memberikan informasi terkait kasus itu, untuk penanganan dan tindakan selanjutnya oleh Polda," tandasnya.

Langkah Polda Gorontalo dalam menuntaskan Korupsi di Provinsi Gorontalo mendapat apresiasi positif dari Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli habibie, MAP, menurutnya langkah Kapolda sebelumnya, Brigjen Drs. Budi Waseso patut diteruskan oleh Kapolda baru, Brigjen Drs Andjaja, M.Hum. Namun tindakan yang sama penting terhadap kasus-kasus lainnya, yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Polda Gorontalo.

"Penuntasan kasus-kasus harus rata. Saya minta juga kasus-kasus seperti, SPPD DPRD Kota Gorontalo tahun 2007, penyerangan TVRI Gorontalo saat Pilwako, penjualan eks rumah sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo, serta dugaan pengalihan aset 39 rumah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo harus dituntaskan juga," tegas Rusli.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]