Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Wali Nanggroe Aceh
Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
Sunday 15 Dec 2013 21:42:10

Safaruddin, SH.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) merasa prihatin dengan sikap Kapolda Aceh yang memberikan pengamanan terhadap pengukuhan Wali Nangroe (WN) oleh DPRA, alasan Kapolda tidak hanya mengamankan saja, itu tidak logis, padahal jelas jelas acara pengukuhan tersebut adalah tindakan 'makar' terhadap pemerintah pusat, tapi justru Kapolda membiarkan, bahkan memberi pengamanan karena alasannya itu adalah masalah politik.

Bagaimana jika suatu saat kami akan adakan aksi referendum kepada Pemerintah RI untuk meminta dilakukan jajak pendapat terhadap pilihan merdeka atau bergabung dengan NKRI, Apakah Kapolda akan memberikan pengamanan terhadap kami, karena itu adalah masalah politik," ujar Pengacara muda Safaruddin, SH.

Kami akan menyurati Mabes Polri, mempertanyakan masalah pengamanan yang dilakukan Polda Aceh, terhadap tindakan 'makar' yang dilakukan DPR Aceh. Kami juga mendapat informasi bahwa, Pangdam Iskandar Muda (IM) akan menghadiri acara pengukuhan WN, ini menjadi keprihatinan mendalam bagi kami, jika Pangdam menghadiri acara tersebut. Dimana TNI sebagai garda terdepan mengamankan kedaulatan Negara dan Konstitusi, malah menghadiri acara 'makar' terhadap Pemerintah pusat.

Kami akan pertanyaan hal ini kepada Mabes TNI dan Presiden. Jika hal tersebut diperbolehkan, maka suatu saat di undang dalam acara 'makar' terhadap Pemerintah pusat, YARA akan mengadirinya. YARA juga mendapat undangan untuk pengukuhan WN Ilegal, tapi kita mengembalikan undangan tersebut.

"Anggota dan seluruh personil YARA adalah intelektual berintegritas dan pemberani, sebagai agen perubahan sosial, itu biasa dalam pergerakan. Tetap santai menerima kritikan dan membalas dengan penjelasan yang menggunakan kata-kata yang sopan dan halus. Selama ini kami selalu menerima komentar yang tidak etis, miring dan kotor di media sosial yang ditujuka terhadap YARA, namun kalau kita balas dengan kata-kata yang sama, itu menunjukkan kalau kita tidak ada bedanya denga mereka yang tidak beretika dan beradap," pungkas Safaruddin.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Wali Nanggroe Aceh
 
Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
 
Manipulasi Sejarah
 
Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
 
Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
 
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]