Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PDAM
Pokja Wartawan Unit PDAM Tirtanadi Dikukuhkan
Friday 22 Mar 2013 18:52:16

Ilustrasi, gedung PDAM Tirtanadi.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Sebagai salah satu perusahaan daerah yang memberikan pelayanan air minum untuk warga Kota Medan dan daerah-daerah lain, banyak hal yang harus disampaikan PDAM Tirtanadi kepada masyarakat sebagai pelanggan.

Untuk mewujudkan hal itu, PDAM Tirtanadi tidak bisa sendirian, diperlukan koordinasi dengan insan pers yang bertujuan memberikan pengetahuan bagi masyarakat tentang kondisi di PDAM Tirtanadi.

Ini diungkapkan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal, M Eng saat memberikan kata sambutannya diacara pengukuhan Kelompok kerja (Pokja) wartawan unit PDAM Tirtanadi, Jumat (22/3).

Pada kesempatan itu, Azzam mengaku senang dan bangga atas terbentuknya Pokja wartawan unit PDAM Tirtanadi. Seiring dengan hal itu kata dia, terbentuknya kelompok kerja bisa membuat ide-ide berita, atau dengan kata lain bisa memberikan pengetahuan ke pelanggan.

"Dengan munculnya ide-ide dari wartawan, diharapkan bisa membuat pencitraan. Maksudnya bukan hanya keberhasilan saja, melainkan masalah-masalah di PDAM Tirtanadi dan solusi apa yang sedang dilakukan untuk mengatasi harus diketahui pelanggan," tegasnya.

Azzam juga mengakui, banyak daerah yang hingga kini kondisi Kualitas, Kuantitas dan Kontiniuitas (K3) secara menyeluruh belum bagus. Untuk itu kata Azzam, pihaknya terus melakukan upaya bagaimana hal itu bisa ditingkatkan. Senada dengan hal itu, Kadiv Humas Tirtanadi, Ir Amrun mengungkapkan sudah banyak kemajuan yang sudah dicapai sejak terbentuknya Pokja wartawan unit PDAM Tirtanadi. Meski begitu kata dia, masih banyak yang harus dilakukan.

"Banyak sorotan soal pokja humas, namun jangan jadi kendala. Kedepannya pokja diharapkan bisa lebih aktif atas pemberitaan di PDAM Tirtanadi ke masyarakat. Diharapkan juga nantinya Pokja bisa menjadi contoh organisasi wartawan lainnya," ujar Amrun.

Sementara itu, Kordinator wartawan unit PDAM Tirtanadi, Zulmaidi meminta dukungan Dirut PDAM Tirtanadi kepada Pokja wartawan dalam menjalankan tugas pemberitaan dan kegiatan-kegiatan lainnya.

"Dukungan dari PDAM Tirtanadi sangat kami butuhkan untuk memudahkan kami melakukan peliputan ditempat ini," kata Zulmaidi.

Acara pengukuhan itu ditutup dengan pemakaian Jaket wartawan unit PDAM Tirtanadi secara simbolis kepada Dirut Ir Azzam Rizal, M Eng. Turut pula hadir Ketua Pokja Humas Pemuda Pancasila Sumut Idrus Junaidi.(bhc/and)


 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]