Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jakarta
Pohon Tingkat Kekeroposan 70 Persen Segera Ditebang
Thursday 02 Feb 2012 16:21:29

Pohon tumbang di Jakarta membahayakan penggunaan jalan serta menimbulkan kemacetan sangat parat (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk mencegah bahaya pohon tumbang, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta melakukan tes kondisi pohon di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan dengan menggunakan alat kecepatan rambat gelombang suara ultrasonik. Dari hasil tes, diketahui bahwa sebagian besar tingkat keroposnya mencapai 70 persen.

Pemeriksaan pohon tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Pattimura, Jakarta Pusat. Pohon-pohon yang diketahui keropos itu akan segera ditebang. Sedangkan pohon-pohon yang daunnya lebat dan membahayakan, segera dilakukan pemangkasan pada bagian dahannya saja.

“Tes kekeroposan terhadap pohon-pohon rawan tumbang dengan melibatkan tim dari IPB (Institut Pertanian Bogor-red) sudah dilakukan secara rutin. Tes kali ini dilakukan terhadap lokasi strategis yang berada di jalan protokol ibu kota,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Catharina Suryowati, saat memimpin kegiatan tersebut, Kamis (2/2).

Pohon dengan tingkat kekeroposannya mencapai 70 persen, lanjut dia, sudah dipastikan akan ditebang. Tapi rencana penebangan tersebut dilakukan pada hari libur, agar tidak mengganggu arus lalu lintas. “Kami lakukan penebangan pohon yang rawan tumbang pada saat hari libur. Hal ini untuk mencegah kemacetan, karena penebangan akan menyita ruas jalan untuk pengamanan,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Tim Departemen Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan IPB, Lina Karlinasari mengatakan, dari dua pohon yang diperiksa, hanya satu pohon yang kondisinya sudah sangat parah dan harus segera ditebang. Pohon tersebut berada tepat di depan gedung Perpustakaan Nasional.

Dijelaskannya, jika kecepatan rambat gelombang suara ultrasonik dalam batang pohon di bawah 600 meter per detik, mengindikasikan pohon tersebut telah mengalami pengeroposan batang pohon sangat parah. Sedangkan jika kecepatan rambat gelombang suara mencapai diatas 1.800 meter per detik, maka kondisi batang pohon tersebut dalam keadaan sangat baik.

“Pohon ini lebih parah kondisinya. Kecepatan rambat gelombang suara ultrasoniknya mencapai 400 meter per detik dan 512 meter per detik. Artinya, sudah terjadi pengeroposan di dalam, sehingga harus ditebang karena sangat membahayakan," jelas Lina.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]