Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Piutang Indonesia Masih Mencapai Rp 49,23 Triliun yang Belum Terlunasi
Saturday 19 Jan 2013 10:01:11

Ilustrasi, uang pecahan Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000.(Foto: Ist)


JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan mencatat total piutang negara yang belum dilunasi mencapai Rp 49,23 triliun setelah dikurangi piutang BUMN/BUMD yang mencapai Rp 27,8 triliun.



Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan per September 2012 total berkas kasus piutang negara (BKPN) mencapai 146.792 berkas. Nilai tagihannya mencapai Rp 77,03 triliun. Sepanjang 2010-2012, pemerintah telah menyelesaikan 40.938 BKPN.



"Pada 2012, piutang negara yang dapat diselesaikan mencapai Rp 1,0 triliun, melampaui targetnya Rp 990 miliar," ujarnya dalam konferensi pers terkait refleksi kinerja DJKN 2012, Jumat (18/01).



Hadiyanto menjelaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.77/PUU-XI/2011, pengurusan piutang BUMN/BUMD tidak dapat lagi dilaksanakan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DJKN Kemenkeu. 



"Berkas Kasus Piutang Negara yang berasal dari BUMN/BUMD akan dikembalikan ke BUMN/BUMD untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing manajemen," katanya.



Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Soepomo mengatakan berkas piutang BUMN/BUMD yang akan dikembalikan adalah sebanyak 119.175 berkas dengan nilai piutang sebesar Rp 27,8 triliun.



"Pertengahan Maret ini akan kita mulai kembalikan ke BUMN/BUMD," ujarnya.



Dengan dipisahkannya piutang BUMN/BUMD, total piutang negara yang belum selesai ditagih mencapai 27.617 berkas senilai Rp 49,23 triliun. "Sampai September 2012, outstanding piutang negara yang belum selesai 27.617 BKPN senilai Rp49,23 triliun. Penagihannya kita targetkan dapat tuntas pada 2014," kata Soepomo.



Piutang tersebut berada di instansi pemerintah, seperti Kementerian Keuangan, kredit program, royalti batu bara, piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan lain-lain.


Namun ia berharap supaya hutang ini nantinya agara dapat selesai dengan secepatnya, supaya hutang negara tidak menumpuk lagi.

"Saya berharap supaya hutang kita jangan menumpuk lagi dan segera dapat diselesaikan," pungkasnya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]