Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Piutang Indonesia Masih Mencapai Rp 49,23 Triliun yang Belum Terlunasi
Saturday 19 Jan 2013 10:01:11

Ilustrasi, uang pecahan Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000.(Foto: Ist)


JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan mencatat total piutang negara yang belum dilunasi mencapai Rp 49,23 triliun setelah dikurangi piutang BUMN/BUMD yang mencapai Rp 27,8 triliun.



Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan per September 2012 total berkas kasus piutang negara (BKPN) mencapai 146.792 berkas. Nilai tagihannya mencapai Rp 77,03 triliun. Sepanjang 2010-2012, pemerintah telah menyelesaikan 40.938 BKPN.



"Pada 2012, piutang negara yang dapat diselesaikan mencapai Rp 1,0 triliun, melampaui targetnya Rp 990 miliar," ujarnya dalam konferensi pers terkait refleksi kinerja DJKN 2012, Jumat (18/01).



Hadiyanto menjelaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.77/PUU-XI/2011, pengurusan piutang BUMN/BUMD tidak dapat lagi dilaksanakan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DJKN Kemenkeu. 



"Berkas Kasus Piutang Negara yang berasal dari BUMN/BUMD akan dikembalikan ke BUMN/BUMD untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing manajemen," katanya.



Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Soepomo mengatakan berkas piutang BUMN/BUMD yang akan dikembalikan adalah sebanyak 119.175 berkas dengan nilai piutang sebesar Rp 27,8 triliun.



"Pertengahan Maret ini akan kita mulai kembalikan ke BUMN/BUMD," ujarnya.



Dengan dipisahkannya piutang BUMN/BUMD, total piutang negara yang belum selesai ditagih mencapai 27.617 berkas senilai Rp 49,23 triliun. "Sampai September 2012, outstanding piutang negara yang belum selesai 27.617 BKPN senilai Rp49,23 triliun. Penagihannya kita targetkan dapat tuntas pada 2014," kata Soepomo.



Piutang tersebut berada di instansi pemerintah, seperti Kementerian Keuangan, kredit program, royalti batu bara, piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan lain-lain.


Namun ia berharap supaya hutang ini nantinya agara dapat selesai dengan secepatnya, supaya hutang negara tidak menumpuk lagi.

"Saya berharap supaya hutang kita jangan menumpuk lagi dan segera dapat diselesaikan," pungkasnya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]