Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Banggar DPR
Pius dan Refrizal Setujui Renovasi Ruang Rapat Banggar
Friday 20 Jan 2012 17:50:23

Renovasi ruang rapat Banggar DPR berukuran 10x10 meter yang menelan biaya Rp 20,3 miliar (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Misteri pihak yang menyetujui proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, akhirnya mulai terkuak. Ternyata dua wakil ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), yakni Pius Lustrilanang dan Refrizal yang memberikan persetujuan proyek yang menelan anggaran Rp 20,3 miliar itu.

Hal ini terbongkar, setelah sejumlah wartawan mendapatkan foto copy surat bernomor 040/BURT/R.PLENO/MS.II/12/2011 yang ditandatangani mereka pada 9 Desember 2011 di Kopo, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pius berperan sebagai Ketua Rapat dan Refrizal sebagai Ketua Panja Evaluasi Penggunaan Ruang di Gedung DPR RI.

Pius yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra (FGerindra) dan Refrizal berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu, menyatakan bahwa BURT menerima dan sepakat terhadap rencana renovasi ruang Banggar DPR. Bahkan, renovasi ruang Banggar DPR dapat dijadikan acuan untuk ruang rapat lain yang ada di gedung DPR.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa sesuai Renstra DPR-RI 2010-2014 bahwa perencanaan pembangunan kawasan parlemen dan gedung DPR menjadi kepentingan yang mendesak untuk dilaksanakan. Setjen DPR pun diminta untuk menindaklanjutinya dengan menyusun mekanisme penggunaan ruang di egdung DPR.

Dihubungi terpisah, Pius Lustrilanang mengakuitelah menandatangani anggaran proyek renovasi ruangan Banggar itu, tanpa sepengetahuan Ketua BURT Marzuki Alie. Sebelum diputuskan dan ditandatangani, pihaknya sudah terlebih dahulu menyusun anggaran di Panitia Kerja (Panja) BURT DPR

"Jadi, sudah kami tanda tangani setelah diputuskan di rapat BURT. Artinya, itu sudah keputusan seluruh anggota BURT. Semua sudah sesuai mekanisme dan prosedur. Sudah dimulai dari Panja, setelah diputuskan di Panja, lalu diputuskan dipleno. Selanjutnya, dibawa dan disepakati dalam sidang Paripurna," jelas Pius, Jumat (20/1).

Politisi Partai Gerindra ini pun mengakui bahwa Ketua DPR MarzukiAlie tidak tahu, karena kesibukannya. Marzuki juga jarang hadir dalam rapat. "Mungkin karena kesibukannya, beliau jarang hadir dalam rapat, sehingga kami hanya memberitahu jika ada masalah saja," imbuhnya.

Mengenai besaran anggaran, Pius mengatakan, nilai pagu (batas tertinggi) untuk renovasi ruangan Banggar DPR disusun oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Pagu renovasi ruangan yang disusun Setjen DPR sebesar Rp24 miliar. Sedangkan keluarnya angka Rp20,3 miliar itu, diputuskan BURT atas usulan pemenang tender. “Itu harga terendah yang kami pilih,” ujarnya membela diri.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]