Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Pintu Masuk dari Luar Negeri Harus Segera Ditutup
2020-03-18 05:48:52

Tampak 49 warga negara asing (WNA) dari Cina saat baru mendarat di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah segera menghentikan perjalanan masuk orang dari luar negeri dari bandara maupun pelabuhan manapun, untuk mempermudah penanganan kasus virus Corona (Covid-19) di dalam negeri. Selanjutnya harus dilakukan tracing kasus dalam negeri hingga tuntas terkait interaksi pasien positif ke para carrier.

Hal tersebut ia utarakan dalam rilis yang disebar kepada awak media, Senin (16/3). Jangan sampai di saat kita kerepotan menangani kasus-kasus yang terus bertambah, tetapi pintu masuk dari luar negeri terbuka lebar pemerintah juga harus mempercepat kemampuan uji laboratorium terhadap para Pasien Dalam Pengawasan," tegas politisi yang akrab disapa Mufida ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta Pemerintah mengaktifkan semua balai kesehatan sebagaimana dibahas dalam rapat terakhir dengan Komisi IX DPR RI. Tak kalah penting, ia mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kesehatan yang menangani langsung maupun tidak langsung kasus Covid-19.

"Pastikan juga ketersediaan reagen dan obat pendukung lainnya, alat kesehatan (APD, ventilator, ruang isolasi dan ruang perawatan pasien Covid-19) yang memadai. Jangan lupa berikan kepastian perlindungan kepada tenaga medis kita. Karena mereka inilah para pahlawan di tengah krisis seperti ini. Jangan sampai keselamatan mereka terabaikan," pesan legislator dapil DKI Jakarta I itu.(er/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]