Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
Pindahkan Ibukota, Azyumardi Azra: Jangan Sampai Presiden Menyesal
2022-02-08 12:47:24

Prof Azyumardi Azra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo diingatkan untuk mempertimbangkan secara matang terkait rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditargetkan bisa selesai sebagian pada 2024.

Hal itu diingatkan langsung oleh inisiator petisi "Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota" Prof Azyumardi Azra yang juga merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

"Kalau ini (proyek IKN) berlanjut ya mungkin itu tadi, paling penyesalan. Kan gak mungkin ya melakukan tindakan hukum kepada mantan presiden dalam pembangunan," ujar Prof Azyumardi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah di akun YouTube Hersubeno Point, Minggu (6/2).

Karena kata Prof Azyumardi, proyek yang lebih kecil dari IKN seperti Hambalang saja mangkrak, tidak bisa menuntut presidennya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada saat itu.

"Jadi oleh karena itu lah maka kemudian presiden harus mempertimbangkan betul-betul matang-matang, ini dalam waktu dua tahunan bisa selesai gak, kalau gak selesai, gak ada jaminan presiden yang akan datang melanjutkan," kata Azyumardi.

Sehingga kata Azyumardi, hal tersebut harus dipertimbangkan sendiri oleh Presiden Jokowi. Karena, dampak dari proyek pemindahan IKN ke Kaltim sangat jelas.

"Dampaknya itu dampak keuangannya jelas. Kalau misalnya dalam dua tahun itu dikebut membangunnya, mungkin menghabiskan dana ratusan triliun katakanlah, itu kan mubazir," kata Azyumardi.

Padahal kata Azyumardi, anggaran untuk tahun 2022 hingga 2024 nanti bisa dimanfaatkan untuk mitigasi korban Covid-19.

"Banyak yang bangkrut, usaha-usaha kecil pada bangkrut, toko-toko pada bangkrut, banyak pengangguran dan sebagainya yang gak bisa terselesaikan hanya dengan memberikan bantuan sosial. Bansos itu gak memadai sama sekali untuk memitigasi dampak negatif dari Covid-19," jelas Azyumardi.

Apalagi, sumber dana untuk proyek IKN kata Azyumardi, masih tidak jelas asal usulnya. Karena, para menterinya Jokowi saling lempar terkait asal usul anggaran proyek pembangunan IKN.(ia/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]