Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Komnas HAM
Pimpinan Waria Daftar Jadi Calon Anggota Komnas
Friday 20 Jan 2012 21:35:06

Yulianus alias Mami Yuli (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ada yang berbeda dengan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (20/1). Puluhan waria mendatangi gedung tersebut. Suasana yang semula tenang, berubah menjadi riuh. Keberadaan mereka tentu saja menarik perhatian para pegawai serta warga yang melintas di jalan kantor tersebut.

Namun, puluhan waria itu datang bukan untuk mengadu atau melaporkan suatu kasus, melainkan untuk mengantarkan rekannya mendaftar sebagai calon kominisioner Komnas HAM. Para waria yang tergabung dalam Forum Komunikasi Waria se-Indonesia ()FKWI) ini, mengantar sekaligus memberi dukungan kepada pimpinnya, Yulianus alias Mami Yuli.

"Kami mengantarkan sekaligus memberikan dukungan kepada Mami Yuli untuk ikut seleksi sebagai komisioner Komnas HAM. Saya berharap Mami Yuli bisa mendapat tempat di sini dan diakui oleh negara,” kata Caroline, satu dari waria yang terlihat paling cantik itu.

Sementara Mami Yuli menhayakan bahwa sudah saatnya ada seorang transgender yang dapat memperjuangkan nasib transgender maupun komunitas sejenis seperti gay dan lesbian yang sering termajinalkan di masyarakat. “Untuk itu, saya ke Komnas HAM untuk menyerahkan berkas-berkas pendaftaran sebagai komisioner," ujar Yuli yang bergelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam At Tahiriyah, Jakarta itu.

Menurutnya, kaum transgender yang berdomisili di kota besar relatif lebih beruntung daripada yang tinggal di daerah. Masyarakat perkotaan cenderung lebih berpikiran terbuka ketimbang masyarakat itu daerah.

Di samping itu, menurutnya, perlakuan terhadap transgender di kota besar lebih baik karena terdapat banyak jejaring dan lembaga swadaya masyarakat yang dapat memperjuangkan hak anggotanya. Lembaga dan jejaring semacam itu masih jarang ditemui di daerah.

Lebih lanjut, ia berharap langkahnya mendaftarkan diri ke Komnas HAM dapat menginspirasi transgender lainnya. "Kami juga bisa mendapat pendidikan formal dan memiliki masa depan yang lebih baik. Saya akan memperjuangkan nasib yang lebih bak bagi waria yang sudah berusia lanjut, sehingga tidak terlantar di jalanan,” paparnya.

Pihak Komnas HAM sendiri berjanji tidak akan membeda-bedakan status calon komisioner Komnas HAM. Hingga Jumat (20/1) sudah ada 53 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon komisioner Komnas HAM. Nantinya akan dipilih 15 orang komisioner Komnas HAM

Pendaftaran akan ditutup tanggal 31 Januari nanti. Para calon komisioner akan menjalani seleksi internal di Komnas HAM dan yang lolos akan mengikuti fit and proper test di DPR. Mami Yuli sendiri pernah mendaftarkan diri pada 2007, namun gagal pada tahap fit and proper test di DPR. (dbs/wmr)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
• Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
• Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
• Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
• Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
• Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]