Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Pimpinan MK dan Akademisi Siap Bela Zainal
Tuesday 23 Aug 2011 17:11:10

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein akan mengajukan saksi meringankan. Mereka berasal dari kalangan MK dan akademisi, satu di antara mereka adalah Ketua MK Mahfud MD.

"Untuk saksi meringankan untuk kita ajukan Prof. Mahfud MD, Prof. Dr. Maria Indrati, hakim MK, Haryono Mcl, hakim MK juga. Yudan, guru besar Undip," ujar kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai di Mabes Polri, usai mendampingi kliennya di pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Rifai, empat orang itu telah menyatakan kesediaannya bersaksi untuk Zainal. "Beliau sudah kita minta untuk saksi meringankan. Kemarin sudah konfirmasi dan mereka sangat antusias untuk menjadi saksi meringankan bagi Pak Zainal ," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Panja Mafia Pemilu DPR Chairuman Harahap mengaku, heran dengan status tersangka yang disandang Zainal Arifin Husein. Ia mempertanyakan mengapa nama-nama yang disebutkan saksi tidak semua dijadikan tersangka.

"Kenapa yang jadi tersangka bukan yang disebut para saksi. Dari saksi-saksi itu kan bersesuaian, tapi ya penegak hukum harus menjalani tugasnya. Siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan surat palsu harus diusut tuntas, meski saat ini Mabes Polri menetapkan dua tersangka namun dari pihak yang bukan 'aktor' utamanya,” selorohnya.

Chairuman menambahkan kasus surat palsu MK harus ditangani dengan baik tanpa menjadikannya sebagai isu politik. "Justru itu jadi persoalan kalau ini diusut dengan baik dan profesional tentu siapapun yang terlibat disitu harus ditindak," tandas politisi Golkar ini.(mic/bie/rob)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]