Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Pimpinan KPK Jadwal Ulang Rapat Dengan Timwas Century
Wednesday 30 May 2012 19:52:36

Gedung KPK (BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunda jadwal rapat dengan Tim Pengawas(Timwas) Kasus Bank Century. Rapat yang semula dijadwalkan pada hari ini, Rabu (30/5), dijadwal ulang hingga 13 Juni 2012 mendatang.
Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi hari ini, ada agenda pimpinan KPK dengan pejabat struktural KPK yang tidak bisa ditinggalkan.” Jadi diundur sampai tanggal 13 Juni 2012 mendatang," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).

Meski demikian , Johan menambahkan, penyelidikan kasus bailout Bank Century sudah mengalami kemajuan. Walaupun belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. “Soal Century, kemarin (Senin), ada gelar perkara dan ada progress," tambahnya.

Saat ditanya wartawan, adakah kemungkinan intervensi dari pihak lain terkait kasus ini. Johan dengan tegas menjawab, tidak ada. Pasalnya lembaga super body ini masih independent dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"KPK lembaga yang tidak bisa diintervensi. Pimpinan KPK kompak dan mereka satu pandangan, satu visi untuk melakukan pemberantasan korupsi," imbuh Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan hal senada. Senin (21/5), Busyro mengatakan, ada perkembangan baru dari penyelidikan kasus Century. Namun, ia enggan mengungkapkan perkembangan baru tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mendesak KPK untuk memprioritaskan kasus Century yang menyangkut penggelontoran dana bailout senilai Rp6,7 triliun tersebut. Timwas Century sendiri, sudah tiga kali mendatangi Gedung KPK untuk mendesak penuntasan kasus tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad sendiri, pernah berjanji menuntaskan kasus ini sebelum 2012 berakhir.

Semnetara itu, DPR telah menemukan kurang lebih 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bail out. DPR juga menilai Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Karena saat itu, Boediono masih menjadi Gubernur BI, sementara Sri Mulyani menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigasinya. Dimana ditemukan adanya kerugian negara terkait penggelontoran dana talangan tersebut. Dan sudah diserahkan ke KPK untuk dipelajari. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]