Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Sekjen DPR
Pimpinan Dewan Rancang Pemecatan Sekjen DPR
Friday 13 Jan 2012 21:03:51

Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh (Foto: DPR.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie akan memberikan peringatan sangat keras terhadap Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Bahkan, sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam untuk mempersiapkan prosedur pemecatannya dari posisi tersebut.

Langkah ini ditempuh sebagai puncak kekesalan pimpinan Dewan terhadap ulah Nining yang kerap ‘menelikung’ dengan pengadaan proyek yang menelan anggaran sangat fantastis itu. Padahal, Sekjen sudah berkali-kali diingatkan, namun tidak pernah menghiraukan peringatan itu.

“Renovasi ruang rapat Banggar DPR senilai Rp 20 miliar itu menyakitkan rakyat. Coba pikirkan saja, renovasi ruang rapat Banggar sangat meyakitkan. Hanya kursi saja kok harus Impor. Kami akan memberikan peringatan, peringatan sangat keras," kata Marzuki Alie kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1).

Menurutnya, DPR juga telah berbicara dengan Seskab Dipo Alam terkait prosedur pemberhentian Sekjen DPR Nining Indra Saleh. "Saya tahu prosedurnya. Saya akan tempuh prosedur itu. Saya sudah berkali-kali menyampaikan dan mengingatkan, agar tidak menimbulkan Opini Publik yang membuat Citra DPR terpuruk,” tandasnya.

Jika program pembangunan proyek DPR tidak kontroversial, selaku Ketua DPR dan Ketua BURT pasti akan membela keputusan Sekjen tersebut. "Tapi, kalau program itu menyakiti hati rakyat, tidak mengindahkan pesan Pimpinan dan Pemerintah. Buat apa kami pertahankan orang seperti ini," tegasnya.

Selain itu Marzuki mengaku sangat terkejut dan kecolongan biaya renovasi satu ruangan nilainya sebesar itu. Dengan tingkat pejabat setinggi itu, Sekjen terlalu rendah jika tidak mengaku sebagai pelaksana. “Saya sudah ingatkan, tapi sepertinya tidak cukup. Artinya, peringatan keras harus kami dikeluarkan. Dia itu Eselon 1A, Pejabat Negara paling tinggi, masa melempar tanggung jawab," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Marzuki juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima pesan singkat terkait adanya 'aroma' KKN dari vendor atas proyek-proyek yang ada di DPR. SMS dugaan KKN tersebut pun dikirimkan lagi kepada Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Namun, Sekjen tidak meresponsnya. “Meski Sekjen menyatakan proses tender dilakukan melalui internet, tapi bisa saja permainan masih bisa diatur di luar. Itu cara-cara KKN yang usang,” selorohnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
• Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
• Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
• Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
• Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
• Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]