Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Pimpinan Demokrat Tolak Tudingan Arahkan Angie
Friday 17 Feb 2012 19:27:01

Pendung Partai Demokrat pada saat kampanye Pemilu 2009 lalu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan Angelina Sondakh memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 untuk melindungi elite Partai Demokrat, tidak terlalu dipedulikan. Pasalnya, kesaksian yang lebih banyak bersisi bantahan itu, sepenuhnya tanggung jawab pribadi dari politisi yang disapa akrab Angie tersebut.

"Harus ditanyakan ke yang bersangkutan, kita tidak bisa memberikan pernyataan klarifikasi, terkait dia (Angie) yang sudah masuk ke proses (hukum) itu. Masalah itu sudah menyangkut proses hukum, kami tak bisa mencampurinya," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Jafar Hafsah kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut dia, tidak ada arahan apapun yang diberikan pengurus DPP dan Fraksi Demokrat terhadap Angie dalam memberikan kesaksian. Bahkan, tudingn adanya skenario pengamanan elite partai melalui Angie, ingin menyudutkan partainya. "Apapun yang dijawab Angie itu adalah tanggung jawab dia. Kami tak perngah mengarahkan jawaban. Kami juga tidak lindung-melindungi," tandasnya.

FPD DPR, lanjut dia, juga akan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan (BK) untuk memberikan rekomendasi atas status tersangka Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet. "Status Angie sebagai anggota DPR, kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan aturan yang berlaku. Pastinya ini menyangkut UU MD3 (UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” jelas Jafar.

Sebelumnya diberitakan, Angie dianggap berbohong oleh kubu terdakwa Nazaruddin. Angie menolak mengenai pemeriksaanya oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat. Bahkan, tim itu sama sekali tak ada. Ia juga membantah ada penyerahan uang saat pertemuan di ruang pimpinan Fraksi Demokrat di DPR kepada Anas Urbaningrum dan Mirwan Amir.

Keterangan Angie ini juga dinilai tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), saat ia menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK. Keterangannya itu juga bertolak belakang dengan sejumlah saksi. namun, yang paling kentara adalah keterangan dari mantan anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis mengenai Bos Besar, Apel Malang hingga Apel Washington.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.(bhc/rob)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]