Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif     
 
BIN
Pimpinan DPR Terima Surat Penggantian Kepala BIN
2016-09-02 15:21:11

Presiden Jokowi merekomendasikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala BIN. DPR akan segera memproses pergantian ini.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Ade Komarudin didampingi Wakil Ketua Korinbang Agus Hermanto dan Wakil Ketua Korekku Taufik Kurniawan menerima Mensesneg Pratikno, yang menyampaikan surat dari Presiden Joko Widodo tentang usulan untuk penggantian Kepala Badan Intelejen Negara (BIN).

"Hari ini saya telah menerima suratnya dari Mensesneg, dan kita akan segera mengadakan rapim untuk menentukan jadwal, guna menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ade Komarudin saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jum'at (2/9).

Ia juga mengatakan, rencananya hal tersebut akan ditindaklanjuti pada pekan depan, tetapi dengan mengadakan rapat terlebih dahulu bersama fraksi-fraksi.

"Hari Senin kita akan tentukan pada saat rapat dengan Pimpinan Fraksi, dan menugaskan kepada Alat Kelengkapan yang sesuai dengan mitranya yakni Komisi I," ucapnya.

Pimpinan DPR akan menugaskan Komisi I untuk mengatur jadwal guna mengadakan fit and propert test kepada nama calon yang diusulkan dalam surat tersebut yakni Budi Gunawan , setelah itu akan ditentukan jadwal pada rapat paripurna.

"Kita tidak ingin menunda surat dari Presiden, kita akan segera tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas pria yang akrab disapa Akom itu.

Menurut Akom, anggota Dewan dan semua fraksi yang ada di DPR, punya komunikasi yang baik dengan Budi Gunawan, diperkirakannya hal ini akan berjalan dengan baik dan lancar.Terkait alasan penggantian tersebut, dikatakan Mensesneg bahwa hal ini semata-mata sebagai regenerasi biasa. Pergantian Kepala BIN yang tergolong cepat ini juga ditanggapinya dengan menyatakan tidak ada periodesasi yang tegas tentang Kepala BIN. Pemilihan nama yang diusulkan, dikarenakan ada pertimbangan tertentu yang tidak bisa dijelaskannya kepada publik.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BIN
 
BIN: Kampus Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Orang Tua untuk Cegah Radikalisme
 
BIN Harus Cegah Dini Kejahatan Intelijen
 
Rapat Paripurna DPR Sahkan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
 
Budi Gunawan Ikuti Uji Kelayakan Kepala BIN
 
Pimpinan DPR Terima Surat Penggantian Kepala BIN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]