Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Pimpinan DPR Tak Mau Ambil Pusing Walau Jokowi Langgar UU TNI
Friday 03 Apr 2015 15:16:19

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR tak mau ambil pusing menanggapi indikasi pelanggaran Presiden Jokowi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Hal itu dinilai ranah eksekutif yang tidak perlu dikomentari DPR sebagai lembaga legislatif.

"Jika dibutuhkan perangkat untuk mendukung kerjanya, masa kita menghalangi. Urus urusan rumah tangga masing-masing. Itu (ranah) eksekutif," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/4) lalu.

Saat ditanya rencana interupsi atau mengkritik akan pelanggaran itu, Fadli berbalik mempertanyakan dimana kepentingan DPR melakukan hal itu. Jika memang prajurit tersebut harus nonaktif, menurut dia, hal tersebut merupakan persoalan teknis dalam ranah TNI.

"Kalau dia harus berhenti ya biarkan dia memilih. Masih banyak urusan yang harus diselesaikan DPR," kata Fadli Zon yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menilai ‎Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Hal itu terkait keputusan Presiden menempatkan prajurit aktif Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan.

Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif. Lalu, dalam ayat 2 disebutkan prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (polhukam), pertahanan negara (kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, lemhanas, wantanas, SAR Nasional, BNN, dan MA.

Sementara, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menilai penempatan perwira TNI aktif sebagai Deputi Presiden merupakan pelanggaran Undang-undang. Purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini mengatakan perwira TNI yang bisa menduduki jabatan sipil adalah mereka yang pensiun dari dinas aktif.

"(Penempatan itu) dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI no 34/2004. Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan: prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif," kata Politikus PDIP itu.

Dia menjelaskan, perwira aktif itu hanya berhak menempati posisi di bidang yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2. Adapun bidang tersebut adalah politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer (termasuk ajudan), Intelijen negara (BIN, BNPT), Lembaga Sandi Negara, Lemhannas, Wantanas, Badan SAR nasional, BNN dan MA .

"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres (Perpres) penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar undang undang," terang dia.

Pada 31 Maret, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan memperkenalkan lima deputinya kepada Presiden Joko Widodo.

Mereka adalah Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi, Darmawan Prasodjo, Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas, Yanuar Nugroho, Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis, Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik, Eko Sulistyo, dan Deputi V Bidang analisis data dan informasi strategis Brigjen TNI Andogo Wiradi.(Amaliya/A-89/pikiran-rakyat/metrotv/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]