Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gerakan Anti Korupsi
Pimpinan DPR Ajak Dewan Bergabung Dalam Gugus Tugas Nasional Anti Korupsi
Friday 06 Sep 2013 13:44:05

Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beneficial Ownership Declarationmenjadi salah satu butir resolusi GTF-AML yang disepakati para anggota parlemen global yang tergabung dalam GOPAC, pada GOPAC Global Conference di Manila, Filipina pada Februari 2013 lalu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Gugus Tugas Nasional Anti-Korupsi GOPAC Indonesia sekaligus sebagai Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo di Senayan, Kamis (5/9).

Di Indonesia sendiri dikatakan Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, rezim anti pencucian uang dibangun melalui sejumlah instrumen Undang-undang, diantaranya melalui UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, serta UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pendanaan Terorisme, Paket UU terkait anti korupsi, hingga peraturan Bank Indonesia.

Mengenai Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan dan Pendanaan terorisme bagi penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran selain Bank dan PBI serupa bagi bank umum, Pramono menambahkan perlunya penyesuaian diri dengan perkembangan teknologi, zaman hingga modus-modus pencucian uang yang semakin canggih.

“Disinilah dibutuhkan peran legislatif dalam membentuk politik hukum rezim pencucian uang,”ungkap Pramono.

Oleh karena itulah, Pramono mengajak para anggota DPR yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang untuk tergabung dalam wadah yang dibentuk sejak Desember 2012 lalu.

“Gugus tersebut merupakan bagian dari aliansi global melawan korupsi, yang terdiri dari para anggota parlemen dari Negara-negara di dunia. Mereka beraliansi melalui wadah yang bernama Global Organization of parliamentarians Against Corruption (GOPAC). Sementara di level regional ada SEAPAC yang saat ini diketuai oleh Indonesia,”paparnya.

SEAPAC sendiri akan menggelar Sidang umum pada 22-23 Oktober 2013 mendatang di Medan, Sumatera Utara untuk berdiskusi secara regional untuk memaksimalkan kontribusi dan peran anggota parlemen melawan korupsi.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]