Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Banggar DPR
Pimpinan Banggar Dilaporkan Kepada BK DPR
Tuesday 27 Sep 2011 22:17:06

Pimpinan Banggar DPR saat berada di gedung KPK, ketika memenuhi panggilan pertama tim penyidik (Foto: Republika.co.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi boikot yang dilakukan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dianggap sudah keterlaluan. Atas sikap seperti ini, Indonesian Parliamentary Center (IPC) melaporkan pimpinan badan kelengkapan Dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.

Bahkan, IPC mendesak DPR untuk segera mengganti pimpinan Banggar tersebut. Selain itu, partai politik juga diminta untuk menarik anggotanya yang duduk di kursi pimpinan Banggar tersebut. "Kami mendesak kepada Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS untuk menarik kader mereka yang duduk sebagai pimpinan Banggar saat ini," ujar peneliti IPC Hanafi kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Pimpinan Banggar yang harus diganti tersebut, yakni masing-masing Ketua Melchias Marcus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (Fraksi PDIP) dan Tamsil Linrung (Fraksi PKS). Selain mendesak menarik kadernya, IPC juga meminta BK berperan aktif memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib (tatib) DPR.

Menurut IPC, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Banggar. Antara lain adalah molornya pembahasan RUU APBN, pelanggar tatib DPR dalam pasal 65 ayat 1 poin (a) dan (c) terkait fungsi Banggar. Banggar juga dinilai melanggar kode etik pasal 4 ayat 3 hubungan antarlembaga.

"IPC juga meminta BK DPR untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tatip DPR,” imbuh Hanafi.

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung pasrah dilaporkan ke BK DPR. Kader PKS ini pun menyatakan, tidak takut untuk diperiksa BK. "Ya silakan kalau mau melaporkan kami kepada BK DPR. Lihat saja, BK mau periksa apa,” tantang Tamsil.

Namun, Tamsil juga siap untuk menjalani pemeriksaan BK DPR, kalau memang badan tersebut memanggil untuk memeriksanya. Dirinya merasa tidak ada yang salah, karena yang dilakukannya itu sudah sesuai aturan yang ada. "Kalau BK mau panggil, ya silakan saja. Saya pasti datang, tidak ada masalah," tandas dia.(inc/rob)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
• Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
• Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
• Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
• Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
• Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]