Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Banggar DPR
Pimpinan Banggar Dilaporkan Kepada BK DPR
Tuesday 27 Sep 2011 22:17:06

Pimpinan Banggar DPR saat berada di gedung KPK, ketika memenuhi panggilan pertama tim penyidik (Foto: Republika.co.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi boikot yang dilakukan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dianggap sudah keterlaluan. Atas sikap seperti ini, Indonesian Parliamentary Center (IPC) melaporkan pimpinan badan kelengkapan Dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.

Bahkan, IPC mendesak DPR untuk segera mengganti pimpinan Banggar tersebut. Selain itu, partai politik juga diminta untuk menarik anggotanya yang duduk di kursi pimpinan Banggar tersebut. "Kami mendesak kepada Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS untuk menarik kader mereka yang duduk sebagai pimpinan Banggar saat ini," ujar peneliti IPC Hanafi kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Pimpinan Banggar yang harus diganti tersebut, yakni masing-masing Ketua Melchias Marcus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (Fraksi PDIP) dan Tamsil Linrung (Fraksi PKS). Selain mendesak menarik kadernya, IPC juga meminta BK berperan aktif memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib (tatib) DPR.

Menurut IPC, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Banggar. Antara lain adalah molornya pembahasan RUU APBN, pelanggar tatib DPR dalam pasal 65 ayat 1 poin (a) dan (c) terkait fungsi Banggar. Banggar juga dinilai melanggar kode etik pasal 4 ayat 3 hubungan antarlembaga.

"IPC juga meminta BK DPR untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tatip DPR,” imbuh Hanafi.

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung pasrah dilaporkan ke BK DPR. Kader PKS ini pun menyatakan, tidak takut untuk diperiksa BK. "Ya silakan kalau mau melaporkan kami kepada BK DPR. Lihat saja, BK mau periksa apa,” tantang Tamsil.

Namun, Tamsil juga siap untuk menjalani pemeriksaan BK DPR, kalau memang badan tersebut memanggil untuk memeriksanya. Dirinya merasa tidak ada yang salah, karena yang dilakukannya itu sudah sesuai aturan yang ada. "Kalau BK mau panggil, ya silakan saja. Saya pasti datang, tidak ada masalah," tandas dia.(inc/rob)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]