Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Pimpinan BJB Surabaya Diperiksa Kejaksaan Agung
Wednesday 20 Mar 2013 00:37:27

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi Kalmet Nehru, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya dan Tito Syarif Santosa, Supervisor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Weru (mantan Asisten Analis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk).

“Kedua saksi hadir, dan dalam pemeriksaan diarahkan untuk mencari tahu aset-aset yang diperoleh para tersangka dari hasil pencairan kredit, termasuk pergerakan serta pemanfaatan aset tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada para Wartawan, Selasa (19/3).

Sebelumnya pada Senin kemarin (18/3) tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan pada 4 orang saksi yaitu Jaja Jarkasih, Pemimpin Divisi Change Management Office pada kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bandung, Entis Kushendar, Mantan Direktur Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Aditya Raspati, Analis pada kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bandung dan Puspita Eka Putri, Analis Kredit Wilayah III PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Sebagaimana diketahui dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar, para tersangka masing-masing YS Direktur PT CIP, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-07/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. DPS Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.

Tersangka ESD Manajer Komersil PT BJB Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan EA Komisaris PT Radina Niaga Mulia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 21 Februari 2013.

Tersangka DY karyawan PT Sang Hyang Seri (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Tersangka EA dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]