Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Pilpres Pertama Mesir Belum Dapat Dipastikan
Monday 20 Feb 2012 02:30:30

Demo antimiliter berlangsung dalam peringatan satu tahun digulingkannya Mubarak dari kursi presiden Mesin pada 11 Februari 2011 lalu (Foto: AP Photo)
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Para pejabat pemilihan umum Mesir tidak dapat memastikan kapan pemilihan presiden akan digelar. Jika terlaksana, pemilihan presiden ini merupakan yang apertama, sejak digulingkannya Hosni Mubarak.

Dalam jumpa pers pada Minggu (19/2) waktu setempat, komisi pemilu Mesir hanya dapat menyatakan bahwa harapan proses pemilihan dapat diselesaikan akhir Mei. “Penundaan itu dikarenakan masalah pengaturan pemberian suara warga yang tinggal di luar negeri dan kementrian luar negeri meminta waktu lebih banyak,” kata Ketua Komisi Pemilu Mesir, Faruq Sultan dalam saluran televisi Nile News.

Berdasarkan laporan BBC, penundaan itu kemungkinan karena terjadi perdebatan tentang tanggal pengalihan kekuasaan kepada pihak sipil. Berdasarkan ketetapan yang dibuat dalam referendum tahun lalu, presiden akan menjabat selama empat tahun dan bisa memegang jabatan dua kali.

Sebelumnya, anggota komisi pemilu Ahmed Shams el-Din mengatakan kepada media Mesir, "Pemilu akan dimulai pada minggu pertama Juni sampai minggu terakhir Juni, bila ada pemilihan ulang,” tuturnya.

Dewan Militer yang saat ini memegang kekuasaan -yang dikepalai Marsekal Tantawi- menghadapi tekanan untuk memajukan pemilihan presiden pada Mei nanti. Namun, dewan memperingatkan bahwa mereka tidak mau tunduk pada permintaan mempercepat transisi yang dituntut para pegiat demokrasi.

Dewan hanya berjanji untuk menyerahkan kekuasaan, setelah pemilihan presiden. Tapi para aktivis khawatir militer akan mencoba mempertahankan pengaruh mereka. Hal ini dapat dilihat dengan enggannya mereka mempercepat proses pemilihan presiden dan mundur dari kekuasaannya tersebut.

Presiden Mesir Mubarak mundur pada 11 Februari 2011 lalu, setelah protes jalanan selama 18 hari yang menewaskan ratusan orang. Mubarak saat ini dalam proses pengadilan dengan dakwaan memerintahkan pembunuhan demonstran, namun ia menyanggah tuduhan itu.

Pihak militer mengambil alih kekuasaan namun masih tetap menghadapi aksi pengunjuk rasa yang menutut pengalihan kekuasaan. Pemilihan parlemen telah diselenggarakan dan majelis baru yang didominasi partai-partai Islam telah menyelenggarakan sidang pertama bulan ini.(bbc/sya)



 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]