Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Pilpres 2014 Dinilai Demokrasi Kriminal
Sunday 27 Jul 2014 04:33:05

Ilustrasi. Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto - Hatta Rajasa saat keluar dari atas mobil jeep putihnya di depan gedung MK Jakarta, memberikan orasinya pada, Jumat (25/7).(Foto: mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pilpres 2014 dinilai sebagai ajang sistem demokrasi kriminal. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilpres dianggap tidak profesional.

Penilaian itu disampaikan pakar politik dari Universitas UIN Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, kepada INILAHCOM, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Menurutnya, misi KPU hanya sampai bagaimana pilpres berjalan damai alias enggak ricuh. Namun, ketika ada pelanggaran KPU lepas tangan dan menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Ini nampaknya sudah mengarah pada demokrasi kriminal, ada kecurangan namun seolah-olah di biarkan oleh KPU dengan memaksakan hasil rekapitulasi sehingga seolah olah pemilu berjalan sukses," kata Ipang, panggilan akrabnya.

KPU, kata Ipang, hanya punya target Pilpres berjalan lancar tanpa melihat adanya beberapa kecurangan yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara.

"Banyak terjadi kecurangan terstruktur dan sistematis, KPU sebagai penyelenggara pemilu membiarkan kasus kecurangan," katanya.

"Seharusnya ada sanksi yang tegas terhadap semua kasus pelanggaran pada pilpres, namun itu yang nggak ada dari KPU, nyali ketegasan KPU nggak ada energi untuk itu," tegasnya.

Sementara, Marzuki Alie ketua DPR RI juga menyatakan apresiasi atas langkah Prabowo yang mengedepankan proses hukum yang berlaku terkait dugaan kecurangan yang dikemukakan. "Langkah Prabowo-Hatta ini adalah langkah konstitusional jika mau membawa persoalan ke MK," ujar Marzuki.

Langkah Prabowo itu, menurut dia, juga sekaligus mematahkan isu yang tidak benar mengenai pengerahan massa.

"Prabowo terbukti tidak memprovokasi. Ini luar biasa padahal tadinya banyak pihak yang ketakutan akan terjadi kerusuhan kalau Prabowo kalah, tapi tidak demikian. Justru Prabowo meminta masyarakat tenang, dan Ini perlu diapresiasi," katanya.(rok/inilah/ROL/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]