Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Permasalahan E-KTP
Pilkada Serentak Terancam Persoalan E-KTP
2017-08-25 20:32:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Pilkada serentak yang dihelat pada 2018 terancam oleh persoalan E-KTP yang belum tuntas. Pasalnya, kapasitas software untuk merekam data pemilih sangat terbatas, hanya mampu merekam 170 juta data pemilih. KPU dan Bawaslu harus mengantisipasi soal ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengungkapkan persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Bawaslu dan KPU, Rabu (23/8). Sepeninggal Johannes Marliem saksi kunci kasus E-KTP di KPK, software alat rekam kependudukan belum jelas penyelesaiannya. Padahal, ini penting untuk menyukseskan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Kita sampaikan, ada persoalan lain yang me-warning Kemendagri berkenaan dengan akan berhentinya perekaman data penduduk, yaitu persoalan internal E-KTP. Ada Johannes Marliem yang meninggal. Kemudian ada tagihan kepada Indonesia yang tidak bisa dibayar. Ada juga persoalan teknis bahwa perekaman itu ada batasnya. Kita khawatir begitu software yang dibuat ini tidak bisa merekam lagi, apa antisipasinya. Ini menyangkut jutaan pemilih yang tidak bisa direkam," katanya kepada pers usai rapat.

Ditambahkan Lukman, bila software tidak bisa berfungsi lagi, maka anak-anak yang akan berusia 17 tahun di bulan Agustus ini, dipastikan tidak bisa direkam. Padahal, mereka yang sudah berusia 17 tahun akan masuk daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2018. Apalagi, UU Pilkada Pasal 200A mengamanatkan pada akhir 2018, basis data pemilih harus sudah menggunakan E-KTP. Tidak berlaku lagi surat keterangan untuk memilih.

"Soal E-KTP dalam UU Pilkada Pasal 200A jelas mengatakan, akhir Desember 2018, 100 persen harus sudah menggunakan data kependudukan berdasarkan E-KTP. Tidak menerima bentuk surat keterangan kependudukan yang lain. Karena ini Pilkada terakhir, maka peraturan KPU dan peraturan Bawaslunya harus mendorong pada progres penerapan 100 persen E-KTP itu," harap politisi PKB tersebut.


Pada bagian lain, Lukman juga mempersoalkan transisi kelembagaan Bawaslu di semua tingkatan. Dalam UU Pemilu ada perubahan eksistensi kelembagaan Bawaslu pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Rekrutmen keanggotaan Bawaslu juga belum jelas. Ini jadi isu penting yang dikritisi para anggota Komisi II.

Kelembagaan dan kewenangan Bawaslu sudah berubah. Bawaslu perlu menyusun road map berkenaan dengan masa transisi ini menuju mekanisme kelembagaan yang baru. Sebelum Pilkada 2018, persoalan ini harus sudah jelas tergambar, karena Pilkada serentak tinggal beberapa bulan lagi.(mh,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Permasalahan E-KTP
 
• Fahri Hamzah Dukung Pansus Tercecernya KTP-el
 
• Ditemukan Berceceran 2.158 KTP Dimainkan Anak di Pondok Kopi, Duren Sawit
 
• IKP Provinsi Lampung Tinggi dan Banyak Alat Perekam KTP-el Rusak
 
• Server Disdukcapil Kaur Rusak, Masyarakat Ingin Membuat e-KTP Jadi Kecewa
 
• Persoalan KTP-el dan DPT Ganda Hantui Persiapan Pemilu 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]