Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Djoko Suyanto
Pilih Patuh, Pemerintah Serahkan Masyarakat Menilai Putusan MK
Saturday 15 Feb 2014 11:28:28

Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2), didampingi Menteri Hukum Dan HAM Amir Syamsudin (kanan) dan Basrief Arief Jaksa Agung RI (kiri).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah tidak memiliki pendapat apapun terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2) menegaskan, keinginan masyarakat luas, para ahli, dan praktisi hukum, para kepala lembaga negara, DPR dan pemerintah untuk mengembalikan kewibaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi, karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 telah dibatalkan MK.

“Upaya-upaya kita memperbaiki lembaga MK telah dibatalkan oleh MK sendiri yang sifatnya final dan mengikat," kata Djoko Suyanto.

Ia menegaskan, pemerintah selalu taat dan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kita serahkan kepada masyarakat, pada cerdik pandai, para pengamat dan para ahli, serta anggota parlemen untuk menilainya sesuai dengan kapasitas masing-masing," kata Djoko, yang didampingi Menteri Hukum Dan HAM Amir Syamsudin.
Menko Polhukam berharap, dalam menjalankan tugasnya pada masa mendatang, MK dengan kewenangan dan kekuasaan yang sangat luar biasa, dapat mengemban tugas beratnya ditengah kesan publik yang belum tentu benar terhadap MK. Apalagi, lanjut Menko Polhukam, menjelang Pemilu 2014 yang sarat dinamika dan permasalahan.

Djoko menilai, putusan MK yang membatalkan upaya pemerintah mengembalikan wibawa merupakan tantangan yang harus dihadapi sendiri oleh MK.

Ia kemudian mengutip Pasar 24 c Ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kemewangan yang sangat luar biasa, dan tidak boleh keliru dalam memutuskan sesuatu. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk:

1. Menguji Undang-undang terhadap UUD;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus dalam sengketa hasil pemilu;
5. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai dengan amanat UUD.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (13/2), mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK yang mengatur mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi.

Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis menilai undang-undang itu berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim MK yang memutuskan pembatalasan UU No. 4/2014 itu terdiri atas Ketua: Hamdan Zoelva, anggota-anggota: Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi.(WID/Setkab/ES/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Djoko Suyanto
 
Pilih Patuh, Pemerintah Serahkan Masyarakat Menilai Putusan MK
 
Menko Polhukam Sesalkan Sikap Anas
 
Terkait Pembukaan Kantor Pusat Free West Papua, Kemenlu Akan Panggil Dubes Inggris
 
Tindak Tegas Pelaku, Tapi Tidak Ada Peningkatan Status di Papua
 
Menko Polhukam: Azas Kebhinekaan Alat Pemersatu Pembangunan Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]