Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Pihak Wa Ode Menilai JPU Melanggar Asas Praduga Tak Bersalah
Wednesday 20 Jun 2012 03:44:59

Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak Wa ode Nurhayati, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, surat dakwaan JPU terlihat adanya perbedaan peristiwa hukum terkait alokasi DPID tahun 2011 di kabupaten Aceh besar, kabupaten Pidie Jaya dan kabupaten Bener Meriah, yakni pertama pembahasan alokasi DPID terjadi pada September 2010 lalu berubah menjadi 11 Oktober 2010. Padahal, pembahasan DPID baru dimulai sekitar Oktober 2010.

"Surat dakwaan penuntut umum terbukti memuat rangkaian peristiwa hukum dan fakta hukum yang tidak jelas dan saling bertentangan. Dengan demikian Penuntut umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaannya," ungkap Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6).

Selain itu, Pengacara Wa Ode menilai dakwaan JPU tidak berdasarkan pada fakta dalam berkas perkara. Tetapi hanya berdasarkan asumsi dan fitnah. Hal itu didasarkan pada uraian dakwaan sekitar Oktober melakukan pertemuan dengan Fahd El Fouz dan Haris Andi Surahman. Di mana dalam pertemuan itu terdakwa meminta dana kepada keduanya untuk membahas alokasi DPID.

"Karena pertemuan tidak menguraikan kapan dan di mana pertemuan tersebut. Berdasarkan berkas perkara hanya Haris Surahman yang menyatakan hal tersebut, tanpa didukung alat bukti lainnya," ujar Nur Zainab.

Lebih lanjut, Zainab menambahkan, pencatuman rekaman data transfer dari rekening terdakwa keberbagai rekening rekanan Wa Ode, tanpa melalui konfirmasi atau melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah. "Tindakan JPU ini telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) yang menilai semua dana yang ada dalam rekening terdakwa adalah hasil dari Tipikor dan semua transaksi dari rekening terdakwa adalah jahat atau melanggar hukum pidana tanpa disertai dgn pembuktian awal sedikit pun. Padahal setiap dugaan sebelumnya harus disertai minimum dua alat bukti," terangnya.

Zainab menambahkan perbuatan JPU yang mencantumkan nama-nama keluarga dan relasi terdakwa tanpa berdasarkan pemeriksaan atau konfirmasi kepada keluarga dan relasi/rekan terdakwa tersebut membuktikan bahwa JPU telah ceroboh, kurang cermat dan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai JPU dan telah mencemarkan nama baik keluarga dan relasi terdakwa.

"Atas hal tersebut kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak penyebutan nama-nama penerima dana yang tanpa klarifikasi atau pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan menyatakan dakwaan penuntut umum yang memasukkan bukti tanpa klarifikasi atau pemeriksaan terhadap para saksi pemilik nomor rekening terlebih dahulu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak memenuhi persyaratan dalam membuat surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Wa Ode didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha. Yaitu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

Yang bertujuan memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 triliun. (vnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]