Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Pihak Nunun Minta Berkasnya Segera ke Penuntutan
Tuesday 24 Jan 2012 02:01:17

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) diminta untuk secepatnya meningkatkan pemeriksaan kasus dugaan suap cek pelawat atas nama tersangka Nunun Nurbaetie ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Tunggu apa lagi, sebaiknya penyidikannya segera P21,” kata kuasa hukum Nunun, Mulya Harja dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (23/1).

Permintaan ini, lanjut dia, terkait dengan rencana gelar (ekspos) perkara yang akan dilangsungkan KPK pada Rabu (25/1) lusa. Dengan begitu, pihaknya mengharap agar berkas kliennya tersebut dinyatakan lengkap dan ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Keterangan dan pemeriksaan Ibu Nunun serta sejumlah Saksi, sudah cukup untuk menaikkan berkas penyidikannya itu,” imbuhnya.

Menurut Mulya, keterangan tersangka Nunun Nurbaeti dan para Saksi, sebenarnya juga sudah cukup bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru. Alasan bahwa tim Penyidik memerlukan sedikitnya dua alat bukti itu, hal itu sudah terpenuhi. "KPK sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka lain, khusunya pihak yang paling diuntungkan sehingga terpilih menjadi deputi senior Gubernur BI,” ujarnya tanpa mau menunjuk orang yang dimaksud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Karo Humas KPK Johan Budi SP memastikan bahwa tim Penyidik bersama Pimpinan KPK pada Rabu (25/1) lusa, akan melakukan gelar perkara terhadap pengembangan kasus suap cek pelawat dan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Untuk kasus Nunun, KPK juga akan menilai berkasnya sudah legkap atau belum serta menentukan tersangka baru kasus tersebut.

KPK merasa perlu melakukan gelar perkara, karena kasus itu dianggap masih setengah matang, Jika dipastikan matang, kasus Nunun bisa segera naik ke Penuntutan dan akan ada tersangka baru. Ketua KPK Abraham Samad memastikan adanya calon tersangka itu, tapi belum dapat dibeberkan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]