Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crit me    
 
Buku Merah
Pihak IndonesianLeaks Sesalkan Bawa Karya Jurnalistik ke Proses Hukum
2018-10-28 06:54:39

Ilustrasi. Tampilan situs indonesialeaks.id.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberitaan tentang dugaan perobekan buku merah dalam kasus korupsi impor daging yang diungkap Indonesialeaks yang menyebut ada keterliabatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi hangat dan bahkan dituding Indonesialeaks menyebarkan berita Hoax.

Polemik kasus Buku Merah tersebut kini telah masuk keperkara hukum, dengan adanya pengaduan yang dilaporkan oleh Elvan Games SH ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan tanda bukti lapor nomor TBL/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2018 dengan perkara pengaduan palsu pada penguasa dengan pasal 371 KUHP dengan terlapor Abdul Manan, dkk.

Sementara pihak IndonesiaLeaks sendiri menyesalkan membawa karya Jurnalistik (buku merah) tersebut dilaporkan ke proses hukum, karena investigasi laporan 'buku merah' tersebut telah melalui proses standar jurnalistik yang benar.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Abdul Manan saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com terkait hal tersebut mengatakan bahwa, sebuah informasi yang bermula dari dokumen fiktif, layak disebut hoax.

Akan tetapi kemuka Manan, tudingan itu tidak berdasar. Sebab, dalam liputan Indonesialeaks dokumen dasarnya jelas. Ada buku merah, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan informasi pendukung lainnya.

"Semua bahan itu diverifikasi, diuji dan dicari konfirmasinya sebelum diterbitkan menjadi tulisan pada 8 oktober lalu," urainya, saat menjelaskan via WhatApp kepada pewarta pada, Sabtu (27/10).

"Dengan semua informasi itu, kami percaya diri bahwa liputan ini berbasis fakta dan dikerjakan sesuai standar jurnalistik," tegas Manan, yang juga menjabat sebagai redaktur majalah Tempo ini.

Sementara, baginya berpandangan membawa karya jurnalistik, seperti liputan Indonesianleaks ke proses hukum merupakan tindakan yang disesalkan.

"Sebab, sengketa pemberitaan sudah ada mekanismenya di UU Pers, yaitu dengan hak jawab ke media atau pengaduan ke Dewan Pers," jelasnya.

Kabar dugaan aliran dana Basuki Hariman ke petinggi kepolisian ramai dibicarakan sejak Indonesialeaks merilis laporan hasil investigasi. Indonesialeaks merupakan platform bersama untuk menghubungkan pembocor informasi/whistle blower dengan media. Platform dengan alamat Indonesialeaks.id itu digagas empat lembaga, yaitu Free Press Unlimited, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Tempo Institute dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara.

Indonesialeaks terdiri dari sejumlah mitra LSM seperti ICW, LBH Pers, Change.org, Greenpeace dan Auriga, dan sejumlah Anggota media nasional.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Buku Merah
 
Buku Merah: Polisi 'Semestinya' Tindak Lanjuti Temuan Investigasi IndonesiaLeaks
 
Pihak IndonesianLeaks Sesalkan Bawa Karya Jurnalistik ke Proses Hukum
 
Laporan Indonesianleaks Buku Merah: Antara Berita dan Bukti Hukum
 
Deponering BW Bisa Dicabut Melalui Pengadilan, Ketum GPII Ingatkan Jangan Bermanufer Politis
 
Hentikan, Jangan Adu Domba Polri Vs KPK dan Sebar Hoax, #IndonesiaLeaksCumaISU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]