Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bambang Widjojanto
Pihak Bareskrim Polri Tangkap ZA Terduga Saksi Kunci Kasus BW
Wednesday 04 Mar 2015 11:41:00

Ilustrasi. Kombes Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum sebagai KabagPenum Mabes Polri.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial ZA pada, Selasa malam (3/3) di Solo. ZA yang diduga sebagai Saksi Kunci akan pengarahan kepada Saksi, guna memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010 silam dan turut melibatkan Bambang Widjojanto (BW) pimpinan KPK yang telah di non aktifkan, dan telah dijadikan tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.

"Berdasarkan informasi pihak penyidik, tadi malam pukul 21.30 Wib, telah ditangkap Z.A didaerah Solo, Jawa Tengah. Sebelumnya dilakukan pencarian di Kalimantan Tengah," ungkap Kombes Polisi Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan dan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Rabu (3/3) saat dikonfirmasi.

Rikwanto menambahkan, pria berinisial ZA itu kini dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri.

Sebelumnya pada, Jumat (23/1) lalu, BW telah dipanggil pihak Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan dan dijadikan tersangka. BW yang juga Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Kala itu BW masih berprofesi sebagai seorang Advokat atau Pengacara. Penetapan Tersangka BW ini juga dituding sebagai tindakan serangan balik Polri terhadap KPK, karena beberapa waktu sebelumnya calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai Tersangka terkait dengan dugaan kasus gratifikasi oleh KPK.(bhc/rar)


 
Berita Terkait Bambang Widjojanto
 
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
 
Bambang Widjojanto: Profesi Advokat Rentan Dikriminalisasi
 
Pihak Bareskrim Polri Tangkap ZA Terduga Saksi Kunci Kasus BW
 
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jadi Tersangka oleh Polri
 
Seru! Bambang Widjojanto & MenPAN Debat Dadakan Soal PP Penyidik KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]