Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Pihak BPN Diperiksa KPK Tarkait Kasus Hambalang
Thursday 11 Apr 2013 11:38:34

Managam Manurung diperiksa KPK. Kamis (11/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA- Sekretaris Utama dan mantan Kepala badan Pertanahan Nasional (BPN) RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/4) terkait kasus proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat. Ia diperiksa untuk tiga tersangka kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun.

Sebelum memasuki lobi KPK, Managam Manurung menyampaikan bahwa dirinya akan diperiksa untuk tiga tersangka. Managam datang pukul 09.40 WIB. Kepada wartawan, dia mengaku diperiksa sebagai Saksi untuk tiga tersangka. “Saksi buat AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Derddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor). Saya enggak bawa bukti baru," kata Managam di gedung KPK.

Ia juga menyinggung soal pengurusan sertifikat tanah yang dinilai berlarut-larut. Ia membantah hal itu, menurutnya pengurusan sertifikat tanah Hambalang berlarut-larut saat masa kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault.

"Secara materil dan moral dalam penerbitan sertifikat itu BPN bertanggung jawab. Keterlambatan itu terjadi karena kurang lengkap alat-alat bukti dari Kemenpora," terangnya.

Selang beberapa menit, mantan Kepala BPN, Joyo Winoto memasuki gedung KPK. Namun, Winoto tidak memberikan komentar pada sejumlah wartawan. Keduanya bertemu di lobi KPK, mereka pun berbincang-bincang sembari menunggu dipanggil penyidik untuk mulai diperiksa.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AAM, DK, TBMN, dan Anas Urbaningrum. Namun keempat tersangka kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu belum ada yang ditahan.

AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Ketiganya sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Menurut Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian uang negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar. Sementara Anas dikenakan pasal gratifikasi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]