Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Kaur
Piala Bupati Kaur CUP III, Tim Kesebelasan Kecamatan Maje Jawara
2018-10-05 14:53:45

Tampak saat acara penyerahan piala Bupati Cup III, Jumat (5/10).(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Partai Final Cabang Sepak Bola Piala Bupati Cup III mempertemukan juara bertahan Kecamatan Maje vs Kecamatan Kaur Utara yang digelar di Lapangan Merdeka Bintuhan, kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu pada, Kamis (4/10).

Pertandingan partai final sepak bola antara kecamatan Maje vs kecamatan Kaur Utara yang dihadiri oleh Bupati kabupaten Kaur Gusril Pausi, Sekda Kabupaten Kaur Nandar Munadi, OPD Kabupaten Kaur, Anggota Dewan Kabupaten Kaur, Jajaran Polres Kaur, Danramil Kaur Selatan serta masyarakat Kabupaten Kaur tampak berjlan dengan meriah.

Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi, Sos berpesan kepada seluruh pemain untuk menjunjung tinggi sportivitas dalam pertandingan ini.

Pertandingan laga final yang dipimpin oleh wasit Drs. Basin, kecamatan Maje kebobolan lebih dulu di menit ke 22 babak pertama oleh kesebelasan Kaur Utara yang unggul 1-0 sampai babak pertama berakhir.

Setelah turun minum 45 dilanjutkan ke babak kedua, di menit ke 11 kecamatan Maje mampu menyamakan kedudukan menjadi skor 1-1 hingga pluit panjang terakhir berbunyi dan dilanjutkan adu pinalti dengan 5 penendang.

Dalam adu pinalti ini, kecamatan Maje unggul 4-2 dari tim Kaur Utara. Tim kesebelasan Kecamatan Maje mampu mempertahankan juara kembali setelah menundukan kecamatan Kaur Utara dengan skor akhir 5-3.

Sementara, maneger tim kesebelasan kecamatan Maje, Dian Saputra, sangat bersyukur atas keberhasilan timnya dalam mempertahankan gelar juara Bupati Kaur Cup ini.

"Kemenangan ini dipersembahkan untuk seluruh masyarakat kecamatan Maje. Kami ucapkan terimakasih kepada Pak Bupati Kaur Gusril Pausi yang telah memperhatikan dunia olahraga di Kabupaten Kaur," pungkasnya.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]