Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Petugas Lapas Meulaboh Aceh, Diduga Menganiaya Napi
Thursday 31 May 2012 16:59:35

Narapidana Hendra Suadi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEULABOH ACEH (BeritaHUKUM.com) – Petugas lapas Meulaboh Aceh, diduga menganiaya tahananya. Hal itu berdasarkan pengaduan keluarga salah satu narapidana (napi) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Meulaboh.

Menurut Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat, napi yang diketahui bernama Hendra Suadi (29), mengadu kepada keluarganya bahwa dirinya di aniaya petugas Lapas Meulaboh. “ Dan pihak keluarganya, langsung datang ke kami untuk meninta bantuan hukum. Saat ini pihak keluarga Hendra sudah memberikan kuasanya kepada kami,” ujar saat ditemui wartawan di kantornya, Aceh, Kamis (31/5).

Rahmat menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, Hendra sering dianiaya selama menjalani hukuman. “Dan bukan hanya aniaya yang dialami napi, petugas pun tidak segan-segan mengancam korban tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat dan asimilasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, Hendra pun pernah diminta membuat pengakuan, bahwa memar dimata bukan karena dipukul melainkan karena kejendol pintu. Selain itu, dirinya juga dipaksa menandatangani BAP bahwa dirinya pernah berusaha melarikan diri.

Untuk itu, LBH Banda Aceh melayangkan surat ke Menteri Hukum dan HAM melakukan investigasi mendalam kejadian ini. “Kami perlu ingatkan, serangkaian perlakuan yang tidak patut tersebut yang diperbuat oleh oknum petugas Rutan/Lapas merupakan suatu proses yang sesat, tidak lazim dan tidak biasa dilakukan dalam praktek sebagaimana sesuatu kelaziman yang dilakukan oleh sebuah institusi resmi negara lainnya, yakni Rutan/Lapas di di Indonesia. Sebab kebiasaan itu sangat bertetangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Rahmat.

Selain kepada Menteri Hukum dan HAM, surat ini juga ikut ditembuskan kepada beberapa institusi seperti DPR-RI, DPRA, DPRK, Komnas HAM pusat dan Aceh. Termasuk kepada Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dari apa yang kita sampaikan, kita mohon kepada Menteri Hukum dan HAM turun ke LP Meulaboh untuk melakukan investigasi yang mendalam dan penindakan tegas terhadap pegawainya yang melakukan penganiayaan disertai perbuatan perlakuan yang tidak patut lainnya atas diri korban,” pungkas Rahmat. (bhc/put)



 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]