Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Petugas Keamanan Melihat Ardina Rasti Pingsan dan Terluka
Wednesday 08 May 2013 18:57:01

Eza Gionino dan Ardina Rasti.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Adi Pramono (50-an), petugas keamanan perumahan yang ditinggali Ardina Rasti (27) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan oleh Eza Gionino Rabu (8/5).
"Saat saya antar ke rumah sakit, saya lihat ada luka pada jari kaki Rasti sebelah kiri," kata Adi.

Adi menceritakan, saat kejadian penganiayaan pertama, medio Juli 2011, Adi dan Joko, adik iparnya, tengah berjaga di perumahan yang ditinggali Rasti.

Sekitar pukul 23.30, Adi yang kini duduk diatas kursi roda ini mendengar ada keributan di rumah Rasti. Setengah jam kemudian, Adi mulai mendengar pecahan kaca yang cukup keras. Tidak berselang lama, Eza terlihat membuka pagar pintu rumah Rasti. Adi dan Joko yang tidak jauh dari rumah Rasti lantas memberi bantuan.

"Saya lihat, saat itu Rasti pingsan," kata Adi yang sudah lupa peristiwa pastinya penganiayaan Eza terhadap Rasti. Eza lalu meminta Adi dan Joko mengangkat Rasti ke mobil untuk dibawa ke RS JMC, kawasan Buncit Raya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (8/5).

Adi menemani Eza mengantar Rasti ke rumah sakit menggunakan mobil sedan kecil putih milik Eza. "Rasti masih pingsan, nggak sadarkan diri," jelas Adi yang sempat memegangi tangan Rasti dalam perjalanan ke rumah sakit. "Saya pegang tangan Rasti, tidak ada nadinya," ingat Adi.

Adi lalu bertanya pada Eza. Apa yang dilakukan terhadap Rasti, kata Adi, Eza mengaku, Rasti baru saja terjatuh di kamar mandi. "Ada luka di jari kaki kirinya," jelasnya.

Kala itu, Adi masih melihat ada potongan kaca yang menancap di jari kaki Rasti. "Mukanya juga agak merah," kata Adi.
Sekitar pukul 04.00, Adi melihat Eza mengantarkan Rasti pulang lagi ke rumah. Eza mengaku, Rasti terjatuh di kamar mandi. Tapi Adi tak melihat kaos dan jins hitam yang dipakai Rasti saat itu tidak basah. Mendengar kesaksian Adi tersebut, Eza tidak keberatan, meski tetap tidak mengakui perbuatannya.(kin/tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]