Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Limbah B3
Petugas Bea Cukai Mengungkap 118 Kontainer Berisi Limbah B3
Thursday 01 Mar 2012 22:49:44

Peti kemas Limbah B3 (Foto: Sumbawanews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Bea Cukai menyita 118 peti kemas yang berisi limbah yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B-3). Peti kemas ini dibawa masuk oleh 4 importir asal Indonesia, yaitu PT PKM, PT IWS, PT TIS, dan PT GG.

Menurut Deputi Bidang Penataan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sudariyono peti kemas itu telah masuk ke Indonesia pada bulan Januari 2012 lalu. "Saat ini pihak KLH masih dalam tahap pengembangan bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Polisi untuk menangani kasus ini," kata Sudariyono, usai sidak peti kemas di JIC, Tanjungpriok, Kamis (1/3).

Sudariyono menambahkan, barang-barang yang ada di dalamnya adalah potongan besi yang sudah berkarat dan mengeluarkan bau zat kimia menyengat. Dan peti kemas tersebut milik 4 importir, yaitu PT PKM 63 kontainer, PT IWS 10 kontainer, PT TIS 29 kontainer, dan PT GG 16 kontainer. "Saat ini kami telah memeriksa 4 saksi terkait kasus itu, tetapi kami belum mengetahui negara pengirim 118 peti kemas berisi limbah tersebut," ujarnya.

Dijelaskannya, limbah tersebut bisa berdampak sangat buruk bagi lingkungan. Sebab, limbah tersebut mengandung bahan beracun dan berbahaya (B-3). "Sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pelaku bisa diancam hukuman penjara 5-15 tahun, dan denda Rp 5 miliar-Rp 15 miliar baik orang atau korporasinya," tandasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengolahan B3 KLH, Masnellyarti Hilman atau yang akrab disapa Lenny menyatakan Dari data Dinas Bea Cukai setempat per tanggal 25 Februari 2012, masih ada 1.271 kontainer yang harus diperiksa. Di antaranya 630 kontainer masih proses diperiksa, 206 kontainer belum ada laporan hasil periksa. "Sebanyak 36 kontainer tidak terkontaminasi dan terkontaminasi 399 kontainer. Ini akan terus berubah," tuturnya.

Selain di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih ada beberapa kontainer lainnya yang juga diduga memuat limbah B3 yang tertahan di beberapa pelabuhan besar lainnya di Medan, Semarang, dan Surabaya. (dbs/rob)


 
Berita Terkait Limbah B3
 
• Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi
 
• KPLH: Lima Pasal Bermasalah RPP Pengolahan Limbah B3 Dan Dumping
 
• RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
 
• Thamrin: Limbah B3 Akan Diolah Menjadi Besi Beton
 
• Limbah B3 Surveyor Yang Salah, Komisi VII Mendesak Importir Re-Export.
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]