Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan Lindung
Petisi Tolak Alih-Fungsi Hutan Lindung Aceh Tembus 20 Ribu Orang
Saturday 27 Apr 2013 00:37:07

Suasana Diskusi Selamatkan Hutan Aceh.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Petisi online menolak alih fungsi Hutan Lindung Aceh jadi pertambangan dan perkebunan tembus 20 ribu orang. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya antusiasme publik untuk menyelamatkan hutan lindung Aceh. Hingga Jumat (26/4) petisi yang dibuat oleh sebuah akun bernama end of the icons tersebut telah memperoleh 20.200 pendukung. Usulan alih-fungsi hutan lindung tersebut kini tengah dibahas oleh Tim Terpadu dibawah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Hingga Jumat (26/4) Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto masih membantah telah mengizinkan pembukaan hutan seluas 1,2 juta hektar untuk Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh.

Dukungan yang mencapai 20 ribu orang tersebut datang dari berbagai propinsi bahkan luar negeri. Mereka mendukung petisi di laman http://change.org/selamatkanAceh. Seorang penandatangan petisi, Muhammad Fathahillah Zuhri menyatakan, “Tanah Nanggroe itu bukan warisan endatu yang bisa dipakai sesuka hati, tapi titipan generasi yang akan datang untuk dijaga keseimbangannya. Apalagi jika keuntungan dan kerugiannya tak berimbang,” ujarnya.

Sementara Kadek Wahyu Adi Pratama menyatakan, “Hutan adalah masa depan kita. Ada banyak kehidupan yang bergantung dengan hutan, manusia hewan, tanaman dan berbagai hal lainnya,” katanya.

Direktur Komunikasi Change.org Arief Aziz mengatakan, “Tembusnya jumlah pendukung sebanyak 20 ribu orang membuat petisi ini termasuk petisi terbesar. Selain secara otomatis masuk ke kotak email target, mereka berencana untuk menemui target petisi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan atau Gubernur Aceh,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga Aceh yang juga tokoh Muhammadiyah dan pernah menjadi anggota Komisi Kehutanan DPR RI, Imam Syuja', mengatakan tindakan alih-fungsi hutan di RTRW Aceh yang baru, merupakan bencana bagi Aceh. "Rakyat hanya memperoleh 1 persen atau 14.704 hektar. Tapi 1 juta hektar diperuntukkan bagi pertambangan, konsesi logging dan sawit. Menurut saya, pemerintah Aceh hendaknya lebih fokus mengoptimalkan lahan-lahan produksi yang sudah tersedia menjadi lebih produktif,” ujarnya.

RTRW baru berpotensi merusak hutan lindung dan hutan tropis Warisan Dunia yang ditetapkan UNESCO. Bila disetujui, juga diperkirakan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat seperti penurunan keanekaragaman hayati, banjir bandang, tanah longsor, dan punahnya satwa langka.(rls/bhc/put)


 
Berita Terkait Hutan Lindung
 
Petisi Tolak Alih-Fungsi Hutan Lindung Aceh Tembus 20 Ribu Orang
 
Hutanku Sayang, Hutanku Malang
 
Pencadangan 800 Ribu Hektar HTI Berpotensi Konflik dan Ancam Hutan Alam Kalbar
 
Protes Usulan Pelepasan 8 Blok Hutan Lindung Aceh, Greenomics Layangkan Surat ke Dubes Swedia
 
242.660 Hektar Kawasan Hutan Aceh Terancam Terdegradasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]