Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
Petinju Asal Lampung Meninggal Dunia
Monday 28 Jan 2013 12:01:48

Petinju Asal Lampung, Tubagus Setia Sakti.(Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Petinju muda profesional, Tubagus Setia Sakti meninggal akibat mengalami pendarahan di otak setelah bertarung di ring tinju. Petinju berusia 17 tahun asal Bandar Lampung itu bertarung melawan petinju senior Ical Tobida di kejuaraan Nasional Ad Interim Versi Komisi Tinju Profesional Indonesia KTPI, dalam pertarungan yang dijadwalkan 12 Ronde, Sabtu malam (26/1).

"Pertarungan ini adalah ad interim di mana Tubagus yang menempati peringkat satu melawan peringkat kedua Ical Tobida," kata promotor pertandingan Syafrudin Lado. Lado mengatakan sebagai promotor dirinya sudah menjalani prosedur yang ditetapkan, mulai dari timbang badan dan cek kesehatan sehari menjelang pertandingan.

"Pada saat timbang badan Almarhum dinyatakan layak tanding dan beratnya pun under beberapa ons dari berat ideal di kelas terbang junior 49 kilogram," kata Lado. Menurut Lado, yang menjadi penyebab kematian Tubagus adalah pendarahan di otak. "Berdasarkan hasil Ct Scan di Rumah Sakit UKI , almarhum mengalami pendarahan di otak," papar Lado, seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Senin (28/1).

Dikatakan, pada ronde kedelapan, wasit menghentikan pertandingan karena Tubagus beberapa kali mengangkat tangannya sebagai tanda tidak dapat melanjutkan pertandingan. Meninggalnya Tubagus Setia Sakti ini menambah daftar panjang Petinju Indonesia yang meninggal dunia di atas ring tinju bayaran.

Sementara itu, Badan Olahraga Profesional Indonesia BOPI Haryo Yuniarto sudah mendapat laporan dari promotor terkait meninggalnya Tubagus Setia Sakti. "Saya sudah mendapat laporan dari Promotor tentang meninggalnya Tubagus dan pihak Promotor akan menanggung seluruh biaya sampai ke pemulangan Jenazah Almarhum ke Bandar Lampung," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya kini akan mendalami kasus kematian Tubagus itu.

"Kita akan dalami kasus ini," tandas Haryo.(ant/bhc/tby)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]