Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Petinggi Bank Century Kembali Diperiksa
Tuesday 03 Sep 2013 11:52:41

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi terkait Bank Century terus digenjot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada siang, Senin (2/9) kemarin, KPK melakukan upaya penyidikan kembali dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun itu.

Kelanjutan dilakukan oleh tim penyidik KPK dengan memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. “Iya, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa melalui media seluler kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di Jakarta, Senin (2/9).

Selain diperiksa terkait penetapan Bank Century, yang kini telah menjadi Bank Mutiara, sebagai bank gagal. Pemeriksaan juga dilakukan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun sendiri diketahui untuk penyelamatan perekonomian. Bailout disebut-sebut bertujuan menyelamatkan dampak sistemik ekonomi bangsa pascakrisis 1988. Pemberian bailout itu kemudian diketahui terdapat keganjilan.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni BM dan SCF. Inisial BM diketahui bernama Budi Mulya, sedangkan inisial SCF bernama Siti Chalimah Fadjriah.(bhc/fwp)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]